SERANG – Penambangan pasir laut di perairan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, mendapat penolakan dari anggota DPR RI, Ombudsman Banten, dan nelayan. Namun Gubernur Rano Karno justru mendukung pengerukan pasir laut.
Rano mengatakan, persoalan penambangan pasir laut tidak perlu dibesar-besarkan. Kata dia, pengerukan pasir laut dari perairan Banten tidak hanya ditujukan pada kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah dihentikan. “Jangan salah, pasir itu bukan hanya untuk reklamasi. Jalanan Sumatera juga perlu pasir dan batu. Banten itu penyuplai pasir untuk Jabar, Lampung, termasuk Jakarta. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan, biasa-biasa saja,” kata Rano seusai memimpin pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Rabu (20/4/2016), seperti dilansir Harian Radar Banten.
Kata dia, perizinan pertambangan pasir laut diproses di Pemkab Serang semasa bupati dijabat Ahmad Taufik Nuriman. Namun setelah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, izin pertambangan dialihkan ke Pemprov Banten. “Sekarang tinggal diurut-urut saja, siapa yang memberikan izin pada mulanya,” kata Rano.
Rano sudah memperpanjang izin sejumlah perusahaan yang melakukan pengerukan pasir laut serta mengizinkan perluasan kawasan pertambangan. Rano menyatakan, tidak bisa mencabut izin pertambangan tanpa alasan jelas. “Izin yang ada tidak bisa dicabut kecuali ada dasarnya. Perizinan tetap akan kami tinjau, wewenang provinsi baru tahun ini,” ujarnya. (Sigit/Radar Banten)








