BADAN Pembentukan Perda (Bapperda) DPRD Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2015 sudah menyelesaikan pembahasan pembentukan tujuh dari sepuluh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketujuh Raperda tersebut, yakni Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Raperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda Tentang Tanggung Jawab Perusahaan, Raperda Tentang SOTK RSUD Malingping, Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Raperda Tentang Ketahanan Pangan, dan Raperda Ketenagakerjaan. Sedangkan tiga Raperda lainnya, yakni Raperda Tentang Divestasi Penjualan Saham Pemerintah Provinsi Banten, Raperda Tentang Pemerintahan Desa, dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani dan Nelayan tidak dilanjutkan lantaran tidak relevan dan tidak sesuai dengan kewenangannya.
“Berdasarkan rapat pleno Bapperda pada tahun 2015 dari sepuluh Raperda, hanya tujuh Raperda yang bisa dilanjutkan pembahasannya melalui Panitia Khusus (Pansus) hingga bisa ditetapkan menjadi produk hukum. Jadi target pembahasan Raperda sudah memenuhi target 100 persen, adapun keputusan pembentukan Pansus di luar tugas dan kewenangan Bapperda,” kata Ketua Bapperda DPRD Provinsi Banten, Upiyadi Moeslekh, kemarin.
Upiyadi menjelaskan, pembahasan pembentukan Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM berdasarkan hasil rapat pleno Bapperda pada tanggal 19 Juni tahun 2015, pembahasan pembentukan Raperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berdasarkan hasil rapat pleno Bapperda pada tanggal 4 Agustus tahun 2015, pembahasan pembentukan Raperda Tentang Tanggung Jawab Perusahaan berdasarkan hasil rapat pleno Bapperda pada tanggal 31 Desember tahun 2015, pembahasan pembentukan Raperda Tentang SOTK RSUD Malingping berdasarkan hasil rapat pleno Bapperda pada tanggal 1 September tahun 2015, pembahasan pembentukan Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan berdasarkan hasil rapat pleno Bapperda pada tanggal 1 September tahun 2015, pemabahasan pembentukan Raperda Tentang Ketahanan Pangan berdasarkan hasil rapat pleno Bapperda pada tanggal 31 Desember tahun 2015, dan pembentukan Raperda Tentang Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pleno Bapperda pada tanggal 31 Desember tahun 2015.
“Untuk menghindari keterlambatan pembahasan Raperda Usul Gubernur seperti tahun 2015, Surat Usulan dari Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi Banten harus diterima DPRD Provinsi Banten di semester dua. Kami minta Biro Hukum Setda Provinsi Banten segera menyampaikan Raperda usulan Gubernur sesuai kesepakatan target penyelesaian Prolegda/Propperda tahun 2016,” pintanya.
Terkait dokumen LKPj Gubernur tahun 2015, Upiyadi menilai penyajiannya kurang tepat, dimana dalam dokumen LKPj semestinya sub bagian pada Sekretariat DPRD ditulis dua sub bagian, yaitu Pengkajian Produk Hukum, dan Penyusunan Persetujuan dan Penetapan Produk Hukum. Kemudian format LKPj Sekretariat DPRD halaman 64, 65, 66 dan 67 banyak ketidaksesuaian data target pencapaian kinerja dibandingkan dengan DPA 2015, antara lain kegiatan fasilitasi kajian produk hukum, target fasilitasi Raperda usul prakarsa DPRD tertulis tiga Raperda harusnya lima Raperda, target fasilitasi Raperda Usul Gubernur tertulis enam Raperda harusnya lima Raperda, fasilitasi kajian Peraturan DPRD tertulis empat harusnya tiga Peraturan DPRD.
“Yang paling mengejutkan pada halaman 86 bagian 4.5 huruf B ayat 1 tertulis bahwa kajian draf Peraturan DPRD kurang maksimal dikarenakan padatnya jadwal DPRD. Pernyataan ini kurang tepat karena usulan draf DPRD hanya satu, yaitu Peraturan DPRD tentang Kode Etik. Maka DPRD segera memberikan klarifikasi kepada Gubernur dan pihak yang terkait untuk mengakuratkan datanya,” ucapnya. (Humas DPRD Provinsi Banten/ADVERTORIAL/Bayu)








