• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Featured

LPA Banten Kecam Pernikahan di Bawah Umur

Aas Arbi by Aas Arbi
Selasa, 26 April 2016 19:37
in Featured, Pendidikan
0
Ist. Ketua LPA Banten IIp Syafruddin

Ist. Ketua LPA Banten IIp Syafruddin

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG -Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengecam pernikahan di bawah umur yang kerap terjadi di beberapa daerah di Provinsi Banten. Sebab hal itu bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Anak No 37 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Hal itu disampaikan ketua LPA Provinsi Banten, Iip Syafruddin, saat ditemui di kantornya di Benggala Kota Serang. “Dampak pernikahan di bawah 18 tahun akan merusak fisik dan psikis pada anak,” ujarnya Selasa (26/4/2016).

Iip menjelaskan pada 2015 lalu ada 15 orang yang menjadi korban kekerasan seksual. ” beberapa orang mengaku menjadi korban paksaan orangtuanya untuk menikah sedangkan yang lainnya karena menjadi korban saja,” jelasnya.

Iip menambahkan sejauh ini kami akan terus sosialisasikan pada masyarakat. “Kami akan intens menyosialisasikan dan mendiskusikan pada semua elemen masyarakat agar mengerti tentang UU No 37 Tahun 2004,” tambahnya.

Iip berharap pada para orang tua untuk tidak memaksakan anaknya untuk dinikahkan. “Anak-anak harus diberi pengarahan oleh para orang tua. Jangan sampai kehendak orang tua mengekang hak anak,” harapnya. (Adef)

Tags: LPA Bantenperlindungan anak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Masyarakat Cilegon Berhak Bongkar Tempat Maksiat, Tanpa Instruksi Walikota

Next Post

Awas Otot Jantung Rusak tanpa Gejala

Next Post
Awas Otot Jantung Rusak tanpa Gejala

Awas Otot Jantung Rusak tanpa Gejala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemarau, 38 Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Kemarau, 38 Desa di Lebak Krisis Air Bersih

by Nurabidin
Selasa, 11 Agustus 2026 16:13
0

Perugas BPBD Lebak menyalurkan air bersih kepada warga yang terdampak kemarau.

Karang Taruna Pulo Ampel Siapkan Turnamen Olahraga Antardesa

Karang Taruna Pulo Ampel Siapkan Turnamen Olahraga Antardesa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 11 Agustus 2026 15:37
0

Pengurus Karang Taruna Kecamatan Pulo Ampel.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.