SERANG – Pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dipastikan ditunda hingga tahun 2017 mendatang. Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten M Yanuar, tahun ini, Pemprov Banten akan fokus terhadap pembebasan lahan.
Menurut Yanuar, Pemprov Banten telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pembebasan lahan seluas 10 hektar di Kelurahaan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang.
Yanuar melanjutkan, sebelum melakukan pembangunan fisik RSJ, Pemprov Banten akan terlebih dahulu fokus mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) baik tenaga kesehatan maupun SDM lainnya.
“Kita berfikir perlu terlebih dahulu mempersiapkan SDM nya sebelum melakukan pembangunan fisik agar tidak terbengkalai, percuma gedungnya ada jika SDMnya tidak ada. Rencananya kita akan menyekolahkan tenaga kesehatan,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Banten setelah melakukan pertemuan dengan Komisi V DPRD Banten, Selasa (17/4/2016).
Sementara itu, ditemui di ruang Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan mengatakan, DPRD dalam hal ini komisi V sangat mendukung usulan dari Pemprov Banten tersebut. Namun menurutnya, Pemprov Banten sebelum menerapkan program itu harus membuat dasar hukumnya terlebih dahulu.
“Menurut kami itu sangat bagus, tapi Pemprov Banten juga harus mempersiapkan Perdanya, sebab kita belum punya Perda kesehatan. Kita menyekolahkan orang harus ada dasar hukumnya,” ujar Fitron.
Fitron melanjutkan, jika Perda sudah ada, Pemprov Banten bisa saja dengan beralihnya kewenangan SMA, Pemprov Banten menyekolahkan lulusan SMA ke perguruan tinggi dengan disiplin ilmu kesehatan jiwa. Atau tenaga kesehatan yang sudah ada disekolahkan kembali.
“Katanya, Pemprov sudah menyiapkan kajian naskah akademisnya, kita tunggu saja, prinsipnya kita sangat mendukung,” ujar Fitron. (Bayu)