JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437H/2016M telah ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan sejak Jumat (13/05) lalu.
Dikutip dari laman Kemenag, penetapan BPIH tahun ini menggunakan mata uang Rupiah, bukan Dollar. Adapun besaran BPIH 1437H/2016M per embarkasi sebagaimana diatur dalam Keppres 21 Tahun 2016 ini adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh Rp31.117.461
Embarkasi Medan Rp31.672.827
Embarkasi Batam Rp32.113.606
Embarkasi Padang Rp32.519.099
Embarkasi Palembang Rp32.537.702
Embarkasi Jakarta Rp34.127.046
Embarkasi Solo Rp34.841.414
Embarkasi Surabaya Rp34.941.414
Embarkasi Banjarmasin Rp37.583.508
Embarkasi Balikpapan Rp37.583.508
Embarkasi Makassar Rp38.905.808
Embarkasi Lombok Rp37.728.961
Sebelumnya, setelah melalui proses pembahasan yang intensif, Sabtu (30/04), Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1437H/2016M dengan rata-rata sebesar Rp34.641.304 atau senilai USD 2.585 dengan kurs Rp13.400. Artinya, jika dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya yang USD 2.717, BPIH tahun ini turun sebesar USD 132.
Setelah Keppres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang Rupiah sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama nomimasi jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1437H/2016M. (Aas)










