SERANG - Di tengah-tengah gencarnya persoalan lingkungan dan moratorium izin tambang pasir, PT Biru Samudra Raya dan PT Putera Bangsa Mandiri malah mengajukan perizinan pertambangan pasir di sekitar Pulau Tunda, Kabupaten Serang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten Husni Hasan setelah rapat pembahasan dokumen kerangka acuan amdal di kantornya. "PT Putra Bangsa Mandiri meminta lahan tambang seluas 1216,1 hektare. Sedangkan PT Biru Samudra Raya meminta lahan tambang seluas 907,2 hektare. Lokasinya di perairan laut Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, tepatnya 5,36 mil dari Pulau Tunda," ujar Husni, Jumat (20/5/2016).
Dalam pengajuannya, lanjut Husni, kedua perusahaan tersebut akan menambang 4 juta meter kubik dalam lima tahun. "Sekarang baru kerangka acuannya saja. Kalau pun nanti diizinkan, tetap menunggu moraturium dicabut. Baru pengusaha bisa beroperasi," ujar Husni.
Upaya mengembangkan pemanfaaatan sumber daya pasir laut ini, kedua perusahaan telah melakukan serangkaian kegiatan eksplorasi endapan pasir laut di wilayah perairan utara seluas 907,2 hektare, sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Nomor: 570/02/IUP-EBKPMPT/V/2015 dan 570/03/IUP-EBKPMPT/V/2015, yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten.
"Dari hasil eksplorasi dinyatakan bahwa pasir laut di wilayah tersebut layak untuk ditambang sebagai pasir urug. Rencana produksi pasir laut PT Biru Samudera Raya sebesar 4.896.000 meter kubik per tahun. Sedangkan untuk PT Putera Bangsa Mandiri sebesar 14.688.000 meter kubik per tahun," paparnya.
Kasub-bid Pengkajian Dampak Lingkungan BLHD Provinsi Banten Istianah mengatakan, total perusahaan yang sedang mengajukan perizinan penambangan sebanyak 17 perusahaan. Namun baru dua perusahaan yang telah melengkapi dokumen. "Mereka adalah dua dari 17 perusahaan yang mengajukan izin baru. Hanya dua perusahaan itu yang lengkap. Makanya dua perusahaan itu yang diproses," ujarnya. (Bayu)









