SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan verifikasi ulang data penerima insentif guru ngaji, marbot, dan pemandi jenazah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Verifikasi ulang itu dibahas dalam rapat koordinasi pemberian insentif guru ngaji, marbot, dan pemandi jenazah yang digelar di Aula Setda Kota Serang.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Anthon Gunawan mengatakan, proses verifikasi ulang dilakukan karena terdapat perbedaan cukup signifikan antara data penerima sebelumnya dengan hasil verifikasi terbaru yang dilakukan di lapangan.
Menurut Anthon, pemerintah daerah menemukan adanya selisih jumlah penerima yang cukup besar sehingga perlu dilakukan pencocokan kembali sebelum insentif dicairkan.
“Dananya sudah ada, tetapi belum bisa direalisasikan karena hasil verifikasi ternyata terlalu jomplang dengan data yang ada sebelumnya,” katanya pada Rabu, 10 Juni 2026.
Berdasarkan data sebelum verifikasi tahun 2025, jumlah penerima insentif tercatat mencapai 6.999 orang. Rinciannya sebanyak 4.246 guru ngaji, 925 marbot, dan 1.828 pemandi jenazah.
Namun setelah dilakukan verifikasi, jumlah penerima yang dinilai memenuhi kriteria hanya sekitar 3.585 orang. Selisih tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan keakuratan data.
Anthon menjelaskan, saat ini Pemkot Serang tengah menyusun sejumlah kriteria yang dapat digunakan sebagai dasar penetapan penerima insentif agar tidak terjadi perbedaan data yang terlalu jauh.
Salah satu kriteria yang dibahas yakni guru ngaji harus aktif mengajar minimal delapan hingga sepuluh santri dan telah menjalankan kegiatan mengajar selama sedikitnya satu tahun.
“Jadi ada beberapa kriteria yang akan dilakukan sekarang untuk bisa mengakomodir data-data guru ngajinya tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses verifikasi, Pemkot Serang kembali melibatkan para camat dan lurah. Mereka diminta mencocokkan data hasil verifikasi terbaru dengan data penerima yang sebelumnya telah terdaftar.
Pemerintah daerah menargetkan proses pencocokan dan penetapan penerima insentif tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu.
“Jadi minggu depan sudah ada keputusan camatnya terkait dengan siapa-siapa yang masuk kriteria,” jelas Anthon.
Editor: Agus Priwandono











