SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Program Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Kamis, 11 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan berjalan sesuai standar serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Banten sebagai bagian dari Pengawasan Program Bantuan Hukum Tahun 2026.
Tim melakukan wawancara langsung dengan para penerima bantuan hukum dan menyebarkan kuesioner guna mengukur tingkat kepuasan serta kualitas layanan yang diterima. Selain itu, berbagai masukan terkait proses pendampingan hukum yang dilakukan organisasi bantuan hukum juga turut dihimpun.
Di Rutan Kelas IIB Serang, kegiatan monitoring dilakukan terhadap 13 warga binaan yang menerima pendampingan hukum dari sejumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH), yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara, PLBH Jatramada, PBH Isbanri Sukaraharja Banten, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Cabang Banten, PLBH Mandiri, serta LBH Studi Kebijakan Publik Banten (SIKAP).
Sementara itu, di Lapas Kelas IIA Serang, monitoring dilakukan terhadap empat warga binaan yang mendapatkan pendampingan dari PLBH Jatramada, PAHAM, dan LBH SIKAP.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menjelaskan, pengawasan tersebut bertujuan memastikan layanan bantuan hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla), serta prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, secara umum layanan bantuan hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum di Banten telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
“Para penerima bantuan hukum juga mengaku puas terhadap pendampingan yang diberikan, mulai dari konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum hingga pendampingan selama proses peradilan berlangsung,”jelasnya.
Butar mengatakan, pengawasan yang dilakukan secara berkala merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan layanan bantuan hukum benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Melalui program tersebut, Kemenkum Banten berharap hak atas bantuan hukum dan akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.
Program bantuan hukum sendiri menjadi salah satu instrumen negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat, termasuk warga binaan, untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum secara layak.
Editor: Agus Priwandono











