MENES – Sebanyak 32 rumah warga yang berdiri di atas tanah Pemkab seluas 2.000 meter persegi, tepatnya di bantaran Sungai Cisu’uk, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Senin (23/5) sekira 14.30 WIB, dieksekusi. Kendati ada penolakan dari penghuni rumah, pembongkaran bangunan tetap berjalan lancar, di bawah kawalan anggota Satpol PP dan anggota pengendali massa (dalmas) Polres Pandeglang.
Pemkab yakin, upaya yang telah dilakukannya sesuai dengan aturan, karena selain milik pemerintah juga telah dikeluarkan uang ganti rugi atau uang kerohiman sebesar Rp10 juta per kepala keluarga (KK). Diketahui, eksekusi lahan oleh Pemkab ini terkait dengan rencana perluasan Pasar Menes Semi Tradisional Modern oleh pengembang PT Taman Sari Raya.
Pantauan Harian Radar Banten, awalnya eksekusi bangunan rumah warga itu dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, mesin alat berat itu dihentikan warga ketika akan membongkar pabrik bakso. Melihat itu, Asda Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemkab Pandeglang Iskandar yang berada di lokasi, langsung melakukan mediasi. Namun, aksi penolakan dari warga tak mampu dibendung hingga akhirnya eksekusi ditunda, sampai pukul 14.00 WIB.
Tepat pukul 14.30 WIB, musyawarah antara pemilik bangunan rumah dengan pihak Pemkab digelar di Mapolsek Menes. Hadir Asda Bidang Ekbang Pemkab Pandeglang Iskandar, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang Olis Solihin dan pihak pengembang.
Sayang, tiga puluh menit musyawarah berlangsung, kesepakatan tidak ditemukan. Hingga akhirnya, Asda Bidang Ekbang Pemkab Pandeglang Iskandar tetap memerintahkan agar eksekusi tetap dilanjutkan.
Ditemui usai rapat, Asda Bidang Ekbang Iskandar mengatakan, jika Pemkab sudah memberikan kebijakan untuk warga. Kebijakannya, berupa pemberian uang kerohiman sebesar Rp10 juta per KK. “Kami sepakati permintaan warga tersebut. Untuk permintaan uang kerohiman serta ada hitungan ukuran lahan dan bangunan,” katanya.

kemarin.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Pandeglang Olis Solihin meyakinkan, kebijakan Pemkab cukup adil. “Kami harap warga cukup sadar dan bersyukur, sudah menempati lahan Pemkab puluhan tahun. Saat ini pun diberikan dua kebijakan, mulai dari dana kerohiman, hingga diberikan lapak (los terbuka-red) selama dua tahun secara gratis,” katanya.
Diketahui dalam rapat, Kurnia Budi, salah seorang perwakilan warga berharap adanya penambahan ganti rugi bangunan. Tidak hanya ada uang kerohiman yang dijanjikan Pemkab sebesar Rp10 juta per kepala keluarga (KK). “Memang kami diberi kebijakan senilai Rp10 juta per KK, namun uang itu semua rata tanpa ada penghitungan yang jelas dengan kondisi bangunan rumah permanen dan semi permanen,” sesalnya.
Budi meminta ada kebijakan tambahan uang, lantaran dengan anggaran Rp10 juta tidak akan memastikan akan mendapatkan tempat tinggal yang baru. “Anggaran uang kerohiman tersebut tidak adil, sebab tidak ada keterangan hitung-hitungan bangunan. Sementara, uang itu tidak akan cukup untuk mendapatkan tempat tinggal baru,” katanya. (Herman/Radar Banten)







