SERANG – Sekretaris MUI Provinsi Banten Zakaria Syafei memberikan tanggapan atas disahkannya Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Saya kira selama itu mungkinkan ajaran Undang Undang dan merupakan hal yang mendesak ya sah-sah saja dan substansinya logis. Yang salah adalah jika seseorang melakukan kesalahan ataupun kejahatan, tidak ada Undang-Undang yang mengatur,” ucapnya dihubungi melalui telepon seluler.
Namun saat ditanya apakah hukuman kebiri seperti yang terdapat dalam isi Undang Undang tersebut melanggar HAM, ia mengatakan setiap kejahatan harus ditindak dan apabila ada sesuatu yang melegalkan tindakan tersebut itu merupakan hal yang wajar. Tujuan dari Perppu itu disahkan untuk setidak-tidaknya membuat efek jera bagi orang yang melakukan dan yang belum melakukan ada ketakutan.
“Terlepas dari suka atau tidak suka presiden mengesahkan Perppu tersebut, saya sih setuju-setuju saja. Ini juga bagian dari Nahi Munkar yang membuat nuansa baik terhadap penegakan hukum di indonesia,” kata dia (Risa)