SERANG – Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Banten memberikan tenggat waktu 60 hari pada Pemkot Serang untuk segera memperbaiki temuan mereka. Sebab, pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kali ini, Pemkot Serang meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK Banten mencatat sejumlah temuan di tubuh Pemkot Serang. Dalam rekap catatan BPK, terdapat 14 temuan yang belum optimal. Temuan ini tersebar di berbagai sektor pemerintahan Kota Serang di antaranya Dinas Tata Kota Serang, Dinas Bina Marga dan Pengairan dan sektor lainnya.
“Kami akan berupaya keras dalam waktu yang ditentukan BPK, yaitu selama 60 hari. Tapi semoga saja kita bisa menyelesaikan sebelum waktu yang ditentukan,” ucap Walikota Serang, Tb Haerul Jaman pada media usai penyerahan laporan keuangan daerah di Gedung BPK, Palima, Kota Serang, Kamis (2/6/2016).
Jaman mengakui masih banyak catatan kekurangan yang belum maksimal di dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kali ini kami dapat WDP lagi. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk segera melakukan perubahan dan perbaikan agar temuan BPK bisa kami laksanakan sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya. (Adef)








