Serang – Terdakwa kasus suap Bank Banten SM Hartono kembali menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Serang.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Sri Mulya Hartono dijerat Pasal 5 huruf (a) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, SM.Hartono terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 12 huruf (b) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata salah seorang JPU Iskandar Marwanto dalam pembacaan tuntutan di hadapan hakim.
Kemudian, lanjut Marwanto, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Mulyahartono berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah dan subsidair tiga (3) bulan kurungan. (Ade F)