SERANG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kota Serang Uhen Juheni menyatakan, 7 perda Kota Serang direkomendasikan Kemendagri untuk dibatalkan. Menurutnya, perda tersebut semestinya tidak perlu dibatalkan, cukup direvisi saja. Jika dibatalkan, sama saja memubazirkan anggaran karena pembuatan perda itu mahal.
“Kalau dilihat ini pencabutan, termasuk pemborosan, karena hanya hanya satu atau dua pasal yang tidak sesuai, kan tinggal direvisi saja, tidak perlu pembatalan,” kata Ketua Banperda DPRD Kota Serang Uhen Juheni saat dihubungi Radar Banten Online, Minggu (26/6).
Uhen menjelaskan, misalnya terjadi pada Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro, hanya direvisi pada pasal 30 terkait dengan proses izin, dimana Permendagri 83/2014 Pelayanan perizinan usaha mikro maksimal 1 hari, sedangkan di perda 4 hari.
“Kalau hanya satu pasal yang berbeda tetapi direkomendasikan untuk dihapuskan, lebih baik direvisi saja. Kita tidak bisa memberikan garansi kalau persoalan perizinan bisa dibuat satu hari karena prosesnya relatif panjang, seperti harus ke RT, RW, dan kelurahan, kecamatan, sehingga kita membutuhkan waktu 4 hari,” kata Uhen.
Uhen mengatakan, hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Banten, dari 7 perda perlu dihapus, namun hanya 2 perda saja yang akan hapuskan karena pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Banten.
Dari informasi yang dihimpun Radar Banten Online dalam setiap proses pembentukan satu perda, Pemkot harus mengeluarkan sekitar Rp300 juta, mulai dari tahap rancangan hingga akhir proses menjadi perda. Jika 7 perda dihapuskan, maka sekitar Rp2,1 miliar uang Pemkot Serang Serang mubazir.
Untuk diketahui, ada tujuh perda Kota Serang yang direkomendasikan dicabut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tanggal 16 Februari 2016, tentang Pencabutan atau Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi. Ketujuh Perda tersebut yaitu Perda No. 3 tahun 2015 tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro, (2) Perda No. 2 tahun 2015 tentang Izin Usaha Dan Gangguan, (3) Perda No. 4 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. (4) Perda No. 8 tahun 2011 tentang Pembangunan Penataan dan Pengelolaan Menara Telekomunikasi, (5) Perda No. 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, (6) Perda No. 1 tahun 2011 tentang Sistem Parkir di Tepi jalan Umum, dan (7) Perda No. 17 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. (Fauzan Dardiri)









