JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan kembali melanjutkan pembatalan terhadap peraturan daerah (perda) yang dinilai bermasalah akibat menggangu iklim investasi.
Pencabutan perda gelombang kedua ini tengah digodok secara mendalam oleh tim kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan pengecekan kembali pascapengumuman perda-perda yang dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.
”Itu (perda-perda yang dibatalkan) masih harus dikoordinasikan dengan kepala daerahnya baik gubernur maupun bupati/walikota,” ujar dia kepada JawaPos.com, Minggu (26/6).
Menurut Sumarsono, pihaknya saat ini tengah fokus berkomunikasi dengan kepala daerah setempat dalam menyelesaikan pencabutan perda tersebut.
Terlebih pembatalan perda tidak hanya secara keseluruhan aturan namun ada pasal per pasal sesuai Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lantas kapan mulai berlaku efektif perda-perda yang telah dibatalkan tersebut.
”Yang jelas semua perlu proses, kita masih sinkroniasi secara mendalam dulu,” ucap dia.
Sumarsono melanjutkan pembatalan ini merupakan inisiatif kepala daerah sendiri setelah berkoordinasi dengan Kemendagri.
Misalnya, di Lampung, kepala daerah setempat mengusulkan pembatalan perda sebanyak 103 aturan namun baru 40 perda yang telah diumumkan untuk dibatalkan.
Sementara sisanya berjumlaah 63 aturan akan masuk gelombang kedua setelah sinkroniasi rampung.
”Ya, selebihnya masih proses pendalaman sinkronisasi untuk pembatalan perda selanjutnya,” tandas Plt Gubernur Sulawesi Utara ini.
Lebih jauh, Sumarsono menambahkan, pemerintah daerah yang peraturan daerahnya dibatalkan bisa menggugatnya melalui Mahkamah Agung (MA). (JPG)