SERANG – Menggelapkan dana ibadah umroh dan haji miliaran rupiah, Komisaris PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia, NJ, divonis kurungan penjara selama empat tahun. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hengky Hendra Jaja dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (4/8).
“Menyatakan terdakwa Hj. NJ telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksudkan dalam surat dakwaan kesatu melanggar Pasal 378 KUH Pidana jo pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap Hengky.
Sementara itu, dalam berkas tuntutan Kejaksaan Negeri Serang, dari keterangan saksi YR, selaku pihak yang mengumpulkan para calon jamaah umroh dan haji, pada tahun 2015, NJ tidak memberangkatkan jamaah umroh sebanyak 105 orang dengan dana sebesar Rp1,346 miliar, dan jamaah haji sebanyak dua orang dengan dana sebesar Rp60 juta.
Selanjutnya untuk tahun 2016, yang tidak diberangkatkan umroh sebanyak 563 orang dengan dana lebih dari Rp3,796 miliar. Sedangkan untuk tahun 2017, jamaah umroh yang tidak diberangkatkan sebanyak 380 orang dengan dana sebesar Rp2,058 milyar.
Masih dari keterangan saksi YR, NJ tidak memberangkatkan para jamaah umroh dan haji plus karena uang para jamaah yang telah diterima telah habis digunakan oleh NJ untuk kepentingan pribadinya. Pada tahun 2015 sendiri YR mendaftarkan calon jamaah umroh dan haji plus sebanyak 1.061 orang untuk diberangkatkan pada tahun 2015, 2016, 2017, dan 2019. (Bayu)










