KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan profesional serta bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan seluruh mekanisme dan biaya layanan pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantah Tangsel juga memastikan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa segala bentuk pungli dalam pelayanan pertanahan merupakan tindakan yang dilarang dan tidak akan ditoleransi.
“Saya melarang keras segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan pertanahan. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, dan profesional. Setiap pegawai wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan,” tegas Seto.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas guna menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
“Jika ada pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik kepada kami,” ujarnya.
Menurut Seto, komitmen tersebut sejalan dengan upaya Kantah Tangsel dalam meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari penyelesaian tunggakan layanan hingga transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi pelayanan publik dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pungli di lingkungan Kantah Tangsel.
“Jika ada indikasi pungli segera laporkan, maka akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











