SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Banten mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Satuan Pendidikan yang salah satu fokusnya mengatur mekanisme penanganan perundungan (bullying) dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Raperda usulan Komisi V DPRD Banten tersebut saat ini telah masuk tahap pembahasan awal melalui rapat paripurna. Regulasi itu disiapkan sebagai respons atas maraknya kasus bullying dan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah sekolah di Banten.
Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan mengatakan, penyusunan Raperda dilatarbelakangi keprihatinan terhadap berbagai kasus yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, sejumlah kasus seperti polemik antara guru dan siswa di SMAN 1 Cimarga hingga dugaan kekerasan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan di Banten.
“Semangat Raperda yang akan kita canangkan ini adalah bagaimana pendidikan yang ada di Provinsi Banten, baik dari sisi tenaga ajar maupun peserta didiknya, dapat berjalan seimbang,” ujarnya, Rabu 3 Juni 2026.
Ananda menjelaskan, selama ini setiap sekolah memiliki mekanisme berbeda dalam menangani kasus bullying maupun kekerasan seksual. Akibatnya, tidak jarang muncul ketimpangan penanganan antar sekolah.
Melalui regulasi tersebut, DPRD ingin menghadirkan standar penanganan yang sama di seluruh satuan pendidikan agar hak-hak korban terlindungi dan proses penyelesaian kasus berjalan transparan.
Saat ini pembahasan Raperda masih berada pada tahap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Editor: Abdul Rozak











