SERANG – Hasil Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jalur Perseorangan Tingkat Provinsi Banten, pasangan Yayan-Enong harus memperbaiki syarat dukungan sebanyak 897.248 dukungan.
“Hasil rekapitulasi, dari total dukungan yang diserahkan bakal pasangan calon Yayan-Enong, yang memenuhi syarat sebanyak 153.181 dukungan. Batas dukungan minimalnya 601.805,” ungkap Ketua Pokja Verifikasi Dukungan dan Pencalonan, Syaeful Bahri, di Aula KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (14/9).
“Bila batas minimal dikurangi dukungan memenuhi syarat, untuk pasangan Yayan-Enong 448.624 dikalikan dua. Jadi kekurangan dukungannya, sebanyak 897.248 dukungan,” sambung Syaeful.
Syaeful menjelaskan, bila ketentuan penambahan syarat dukungan dikalikan dua, sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2016, tentang pencalonan. “Sementara itu, untuk pasangan Dimyati-Yemmilia, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 442.849. Bila 601.805 dikurangi 442.849, jadi 158.956 dan dikali dua. Jadi kekurangan dukungannya sebanyak 317.912 dukungan,” katanya.
Lebih lanjut, Syaeful mengatakan, bahwa untuk memenuhi kekurangan dukungan, sesuai PKPU batas akhir penyerahannya 1 Oktober 2016, dengan melampirkan soft copy, hard copy tiga rangkap dan jumlah sebaran. Bila melebih batas waktu, maka akan digugurkan. (Fauzan Dardiri)








