SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mempertanyakan pengunduran diri salah satu bakal calon gubernur perseorangan, Dimyati Natakusumah, yang tidak berbarengan dengan bakal calon wakilnya, Yemmelia.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jalur Perseorangan Tingkat Provinsi Banten, di aula KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (14/9).
“Kuasanya hanya ditandatangani oleh salah satu calon (Dimyati Natakusumah-red) dari pasangan. Dalam rangka tertib administrasi, ya harus keduanya. Jangan hanya satu, tapi kedua-duanya,” sambung Pramono.
Ketua KPU Banten Agus Supriatna mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tanu. 2016 tentang pencalonan, Pasal 32 ayat 1 menyatakan, bila bakal pasangan calon perseorangan yang mengundurkan diri pada proses verifikasi faktual, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Yang penting kita terima ini (surat pengunduran diri). Namun kita akan secepatnya melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait persoalan ini karena ada perubahan PKPU tentang pencalonan hasil pembahasan dengan DPR RI,” katanya. (Fauzan Dardiri)








