Masyarakat Kasepuhan Banten Kidul sangat patuh dan taat kepada ketua adat. Bagi mereka, ketua adat adalah representasi leluhur. Perannya sangat sentral sebagai penentu segala urusan warga.
KETUA ADAT PENENTU SEGALA URUSAN WARGA
LEBAK – Sebagai bagian Kasepuhan Banten Kidul, warga Desa Cisungsang benar-benar tunduk dan patuh pada semua perkataan ketua adat. Mulai dari urusan hajatan hingga bercocok tanam.
Warga di sana hidup dengan tiga hukum sekaligus; hukum adat, agama, dan negara. Namun, dari semuanya itu, hukum adat lebih utama sebagai panduan menjalankan kehidupan sehari-hari. “Termasuk dalam urusan bercocok tanam yang merupakan mata pencaharian pokok masyarakat kasepuhan,” kata Henri Hatra Wijaya, Sekretaris Adat Kasepuhan Cisungsang kepada Radar Banten, Sabtu (10/9) pekan lalu.
Juga, setiap warga yang memiliki gawe hajat, selalu melakukan konsultasi dengan ketua adat. Dalam istilah mereka disebut carita-carita. Sebuah tradisi menyampaikan suatu kepentingan kepada ketua adat melalui tradisi lisan atau bertutur.
Bukan cuma urusan pertanian, ketua adat juga yang menentukan kapan digelar upacara adat seperti seren taun, opat belas (ritual adat bulan purnama), muludan (Maulid Nabi). Termasuk urusan pribadi masyarakat seperti pernikahan, penentuan hari baik pernikahan, posisi baik pelaminan, dan lain-lain. Bahkan warga Cisungsang yang akan merantau, juga wajib meminta petunjuk ketua adat.
Mereka sangat percaya, semua itu dilakukan agar didoakan ketua adat dan tidak salah melangkah dalam menentukan pilihan. “Ini cara kami membangun komunikasi antara masyarakat dengan ketua adat atau orang tua leluhur. Tradisi ini sudah dijalankan secara turun-temurun,” kata pria yang akrab disapa Abah Henri itu.
Menurut Abah Henri secara berurutan, Ketua Adat Kasepuhan Cisungsang dimulai dari era kepemimpinan Mbah Buyut atau Mbah Ruman yang konon hidup selama 350 tahun. Selanjutnya, generasi kedua ketua adat dipimpin Uyut Sakrim (250 tahun), ketiga Olot Sardani (126 tahun). Dan generasi keempat Abah Usep Suyatma yang kini berusia 47 tahun.
ERA ABAH USEP
Sebelum dipimpin Abah Usep, Ketua Adat Kasepuhan Cisungsang dijabat Olot Naedi yang merupakan adik Olot Sardani. Olot Naedi menjabat lima tahun saja. Soalnya, Olot Naedi saat itu hanya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Adat Kasepuhan Cisungsang. “Sebab, Abah Usep yang sudah mendapat wangsit saat itu masih remaja dan belum menikah. Waktu itu Abah Usep masih menjalani pendidikan di salah satu SMA di Rangkasbitung,” tutur Erwan Hermawan, pegawai Adat Kasepuhan Cisungsang.
Namun, lanjut Erwan, meski sudah mendapat wangsit, Abah Usep remaja belum dapat memegang tampuk kepemimpinan Adat Kasepuhan Cisungsang. “Namanya juga remaja yang belum menikah, jiwanya masih labil. Setelah Abah Usep menikah, baru Ketua Adat Kasepuhan sepenuhnya diserahkan,” katanya.
Menurut Erwan, masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang tidak mengenal sistem pemilihan ketua adat. “Kami tidak mengenal ketua adat dipilih masyarakat. Jadi Abah itu orang yang terpilih, bukan dipilih,” kata pria yang akrab disapa Kang Ewang ini.
Peran sentral Ketua Adat Kasepuhan Cisungsang juga mengikat kasepuhan lain yang masih di bawah naungannya. Misalnya, Kasepuhan Cisitu yang dipimpin Ki Edis sebagai tutunggul lembur atau keluarga Kasepuhan Cisungsang.
“Masyarakat Cisitu konsultasinya ke saya. Nanti, akan saya sampaikan lagi ke Abah Usep. Karena kita bagian dari Kasepuhan Cisungsang, jadi Abah Usep yang menentukan,” ujar Ki Edis ditemani pendamping Kasepuhan Cisitu Ki Deden.
Sebagai Ketua Adat Kasepuhan Cisungsang dalam menjalankan tugas, Abah Usep dibantu beberapa orang yang punya tugasnya masing-masing. Struktur tersebut yakni, baris kolot atau rendangan (tokoh yang dituakan pada keluarga masyarakat adat), dan dukun (bertanggung jawab urusan kesehatan, ritual pertanian).
Lalu, paraji (menangani urusan kehamilan dan melahirkan), amil (urusan pernikahan, kematian, dan keagamaan lainnya), ulu-ulu (urusan perairan sawah), bengkong (urusan khitanan), dan panei (bertanggung jawab atas urusan perkakas pertanian).
“Rendangan itu tokoh yang dituakan pada kelompok masyarakat atau sesepuhan (keluarga). Tugasnya menjadi perwakilan masyarakat ketika menghadap Abah. Biasanya diturunkan kepada anak laki-laki tertua secara turun-temurun,” kata Ki Edis. (Supriyono-Wahyu S/Radar Banten)









