JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap
rekomendasi kuota impor gula. Irman menyandang status tersangka suap kurang dari 24 jam sejak ditangkap KPK, Sabtu (17/9) dini hari.
Sabtu (17/9) jelang tengah malam atau sekitar pukul 23.30, Irman yang mengenakan rompi tahanan KPK digiring melewati ratusan awak media menuju mobil tahanan yang terparkir di depan ruang lobi KPK.
Tersangka suap rekomendasi kuota impor gula itu memilih diam. Ia hanya mengangkat dan mengatupkan dua telapak tangannya setinggi dada sembari berjalan menerobos kerumuman wartawan. Ia sempat tertahan di depan pintu mobil tahanan.
Dia dibawa menggunakan mobil menuju Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Sebelum Irman keluar gedung, terlihat seorang perempuan yang diduga istrinya, datang ke KPK.
Ia menutupi wajahnya dengan jaket sambil dikawal koleganya. Tak lama berada di dalam KPK, ia pun keluar. Selang beberapa menit kemudian, barulah Irman keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Irman disangka menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya berinisial XSS (Xaveriandy Sutanto) dan istrinya, MNI (Memi) di rumah dinas ketua DPD, Jalan Denpasar Blok C3 nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari.
Uang itu dimaksudkan agar Irman membantu perusahaan milik XSS mengurus kuota impor gula 2016 Provinsi Sumbar di Bulog.
KPK pun menjerat Irman dengan pasal 13 huruf a atau pasa 13 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Dua penyuap Irman, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, sudah lebih dulu dijebloskan ke tahanan. Keduanya ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK.
Penahanan mereka, kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, dilakukan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
(lum/boy/ara/jpnn/JPG)
KRONOLOGI PENANGKAPAN
– Jumat 16 September sekitar pukul 22.15, Xaveriandy Sutanto (Direktur CV Semesta Berjaya) bersama Memi dan Willy Sutanto datang ke rumah dinas Irman Gusman di Jalan Denpasar Jakarta Selatan.
– Pukul 00.30, Xaveriandy, Memi dan Willy keluar dari rumah Irman. Petugas KPK menghampiri mobil mereka yang diparkir di halaman rumah dinas.
– Ketiganya diajak masuk kembali ke rumah dan diminta menemani petugas KPK menemui Irman.
– Petugas KPK meminta Irman menunjukkan bungkusan berisikan Rp100 juta. Dia lantas masuk ke kamar dan keluar membawa uang hasil suap pecahan Rp 100 ribu.
– Pada Sabtu 17 September pukul 01.00, mereka digelandang ke KPK. Petugas juga menyita uang hasil suap.
– Sekitar pukul 18.00, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy, dan Memi sebagai tersangka.
Sumber: KPK










