CILEGON – Satnarkoba Polres Cilegon membekuk terduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu bernama Sutisna (41). Warga Linkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, ini ditangkap petugas saat berada di Kampung Hegarmanah, Desa Ranca Sanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Dedi mengatakan, dari pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lai narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,5 gram.
“Barang bukti kita dapati dari sebuah tas warna hitam, di dalamnya terdapat sebuah timbangan digital, satu buah Rexona yang di dalamnya terdapat tujuh paket plastik bening berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat sepuluh paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Dedi melalui WhatsApp, Rabu (21/9/2016).
Sebelumnya, ungkap Dedi, Sutisna masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) berkat pengembangan dari seorang teman pelaku, Samson Binsar, yang tertangkap Senin, 19 September 2016 di pinggir jalan PLTU Suralaya Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dengan kasus yang sama.
“Sutisna kita tangkap pada Selasa, 20 September 2016 sekira pukul 15.00 Wib, sehari setalah rekannya tertangkap. Pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Riko)











