SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten kembali menahan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) periode 2020–2024. Kali ini, tersangka Tb M, mantan Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM ditahan penyidik.
Kepala Seksi Penyidikan pada Kejati Banten, Devitra Romiza mengatakan, penahanan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,82 miliar.
“Kerugian berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Banten itu Rp 6,8 miliar,” katanya, Senin sore, 2 November 2026.
Devitra menjelaskan, penyidikan terhadap Tb M difokuskan pada aktivitas PT ABM selama 2021–2022. Saat itu, tersangka memiliki peran dalam proses perdagangan dengan sejumlah mitra swasta.
Sebagai Kepala Divisi Sales dan Marketing, Tb M diduga berperan meloloskan dan memverifikasi transaksi yang dilakukan PT ABM dengan para mitra usaha.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Selain Tb M, ada AS alias Dre dan AN yang merupakan mitra usaha PT ABM juga ditetapkan sebagai tersangka.
Devitra mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses verifikasi calon mitra. Sejumlah perusahaan yang semestinya tidak lolos verifikasi diduga tetap disetujui, termasuk penggunaan perusahaan milik pihak lain atau praktik pinjam bendera.
Penyidik juga menemukan transaksi yang tetap berjalan, meskipun bilyet giro yang dipersyaratkan tidak tersedia.
“Harusnya yang berproses itu benar-benar orang yang mengajukan proposal. Sementara dalam pelaksanaannya, proposal ini identik dipinjam atau pakai bendera,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan penyimpangan tersebut juga mengarah pada konflik kepentingan. Penyidik menemukan adanya kedekatan antara tersangka dengan mitra usaha, termasuk karena keduanya pernah bekerja sebagai tenaga penjualan rokok.
Meski demikian, penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keuntungan pribadi yang diterima para tersangka. Tim penyidik juga tengah melakukan pelacakan aset untuk mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.
“Kami juga sedang melakukan pelacakan aset. Nanti kalau sudah terang benderang, akan kami informasikan kepada teman-teman media,” tutur Devitra.
Editor: Agus Priwandono
Reporter: Fahmi












