SERANG – KPU Kota Serang bertandang ke kantor Panwaslu Kota Serang, Sabtu (22/10) untuk membeberkan proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Beberapa isu krusial dibahas dalam pertemuan tersebut. Yakni soal tata kerja sistem informasi data pemilih (Sidalih), perlakuan terhadap kegandaan, serta pemilih yang tidak dan atau belum bisa dipastikan memiliki KTP elektronik.
“Pleno rekap DPS tingkat kelurahan serentak dilakukan 23 Oktober. Di tingkat PPK tanggal 26 Oktober. Pleno di tingkat kota tanggal 1 November. Nantinya kami akan memberikan DPS by name by adress dalam bentuk PDF kepada Panwaslu dan timses pasangan calon. Data awal daftar pemilih Kota Serang adalah 513.415 orang dengan 949 TPS. Pasca coklit oleh PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) pasti jumlah itu akan terkoreksi,” kata Pengarah Pokja Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) KPU Kota Serang Fierly Murdliat Mabruri, melalui rilis yang diterima Radar Banten Online, Sabtu (22/10).
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menjelaskan soal adanya penambahan TPS di Kota Serang. “Jadi nanti penetapan DPS kita itu 959 TPS. Penambahan itu terjadi di Kecamatan Serang 6 TPS, Kasemen 2 TPS, Kecamatan Cipocok 1 TPS, dan Kecamatan Walantaka 1 TPS,” kata Heri.
Heri menuturkan, proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan rekap oleh PPS sejalan dan saling melengkapi dengan Sidalih.
“Memang dalam proses mutarlih (pemutakhiran data pemilih) ini ada dua alat kerja yang bekerja. Coklit dan rekap manual serta Sidalih. Keduanya saling menopang dan melengkapi,” katanya.
Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono akan memberikan catatan proses pelaksanaan coklit yang dilakukan PPDP. Hal lain, Panwaslu juga meminta seluruh aparatur KPU, PPK dan PPS, menjelaskan secara detail dan terbuka riwayat perjalanan data.
“Jika terjadi perbedaan angka antara PPL dan PPS, misalkan, kami mohon PPS bisa menjelaskannya dan kami meminta data ganda segera dieksekusi,” kata Rudi. (Fauzan Dardiri)











