SERANG – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diwajibkan hadir dalam pleno terbuka pengundian nomor urut yang dilakukan KPU Provinsi Banten, di Hotel Marbella, Anyer, Kabupaten Serang, Selasa (25/10) siang ini.
“Pengambilan nomor urut itu tidak bisa di wakilkan, makanya (cagub dan cawagub-red) wajib datang. Kalau tidak, hadir harus ada keterang dari dokter yang menyatakan bahwa calon tidak bisa hadir,” kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Banten Syaeful Bahri, Selasa (25/10).
Syaeful beralasan, salah satu alasan wajib hadirnya pasangan calon karena pada saat pengundian nomor urut. akan ada penandatanganan foto. Foto tersebut akan dipasangan pada surat suara.
“Pengundian nomor itu benar-benar fair dan benar-benar tidak terduga, dan tidak gampang, tidak bisa di prediksi, bukan seperti yang pertama datang dulu, tidak seperti itu,” katanya.
KPU Banten, kemarin menetapkan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief dan Wahidin Halim-Andika Hazrumy sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten. Menurut hasil pleno KPU Banten, keduanya dinyatakan lulus verifikasi. (Fauzan Dardiri)