SERANG – Ratusan buruh dari seluruh daerah di Provinsi Banten hari ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Kamis (24/11). Dalam unjuk rasa tersebut, para buruh menuntut kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Nata Irawan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017 yang ditandatangani kemarin.
Koordinator aksi, Beni Kuswanto, dari Federadi Serikat Baja Cileon mengatakan, buruh tetap menginginkan Pemprov Banten menyetujui rekomendasi UMK yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten kota, dan enggan menerima ketetapan Pemprov Banten yang mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Pemerintah kabupaten kota itu lebih tahu bagaimana kondisi perekonomian di daerah, dan tahu kebutuhan buruh di daerah, karena rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil pertimbangan,” ujar Beni saat ditemui disela-sela aksi.
Selain itu, penolakan UMK 2017 yang berdasarkan PP 78 tahun 2015 karena buruh menilai PP tersebut cacat hukum. “PP 78 hingga saat ini belum pernah disosialisasikan ke daerah, belum disosialisaikan pada serikat-serikat buruh di daerah,” paparnya.
Menurut Beni, jika tuntutan tersebut tidam dikabulkan, buruh akan melakukan aksi lanjutan hingga keputusan tersebut dikabulkan oleh Pemprov Banten. “Nanti kita pun akan bicarakan kembali langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Banten, Untung Saritomo, mengatakan, menurutnya lebih baik buruh menuntut pada pemerintah pusat untuk menghapus PP tersebut, karena selama PP tersebut masih ada, Pemprov Banten akan menggunakan PP tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Analoginya, jika ingin menghilangkan asap, jangan asapnya yang digibas-gibas, tapi apinya yang dipadamin, asapkan berasal dari api, nah ini pun sama, silahkan tuntut PP nya untuk dihapus,” ujarnya.
Untuk diketahui, kemarin Pemprov Banten mengesahkan UMK 2017. Ketetapan Pemprov Banten tersebut seperti tertuang dalam Surat Keputusan nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tentang penetapan UMK. Dengan ketetapan tersebut. Berarti Pelaksana tugas Gubernur Banten, Nata Irawan mengabaikan rekomendasi UMK kabupaten/kota dan tuntutan buruh pada aksi unjuk rasa beberapa hari lalu.
Adapun besaran UMK pada tahun 2017 yaitu, Kabupaten Lebak Rp. 2.127.112,50, Kota Serang sebesar Rp. 2.866.595,31, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp. Rp2.164.979,43, Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 3.270.936,13, Kota Tangerang Rp. 3.295.075,88, Kota Tangerang Selatan Rp. 3.270.936,13, Kabupaten Serang Rp. 3.258.866,25, dan Kota Cilegon Rp. 3.331.997,63. (Bayu)