SERANG – Zwesda alias Uwes (53) divonis tujuh tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yakin, nelayan asal Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, itulah yang membunuh Nasrul dan mencuri barang korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zwesda dengan pidana penjara tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan,” tegas ketua majelis hakim Ni Putu membacakan amar putusan, Kamis (24/11). Perbuatan Zwesda dinyatakan terbukti melanggar dan memenuhi unsur dakwaan kumulatif kesatu lebih subsider Pasal 338 KUH Pidana dan kedua Pasal 362 KUH Pidana.
Hukuman pidana penjara ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Haeru Jilly Roja’i. Pertimbangan hakim, Zwesda telah menghilangan nyawa orang lain dan perbuatannya meresahkan masyarakat. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Ni Putu.
Dalam uraian unsur-unsur pidana disebutkan, sebelum dibunuh pada Selasa (12/1), Nasrul mendatangi Zwesda di kontrakannya. Saat itu, terdakwa sedang membuat pentungan kayu sepanjang 0,5 meter. Korban yang seorang perajin tas meminta bantuan terdakwa untuk memotong bahan tas. Zwesda mengiyakan dan akan menyusul korban ke kontrakannya.
Di kontrakan Nasrul, Zwesda sempat membantu memotong bahan tas. Sambil bekerja, keduanya saling berkeluh kesah tentang permasalahan masing-masing. Di sela obrolan mereka, Zwesda menagih utang kepada korban sebesar Rp10 juta. Nasrul lalu berjanji akan mengangsur utangnya kepada Zwesda keesokan harinya.
Jawaban Nasrul tidak ditanggapi oleh Zwesda. Terdakwa justru mengajak korban pergi hanya sekadar jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik terdakwa. “Terdakwa dan korban lalu membereskan bahan tas dan memasukkannya ke dalam kamar kontrakan korban,” jelas Ni Putu.
Nasrul membonceng Zwesda. Sampai di areal persawahan di Kampung Pegadungan, Desa/Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, terdakwa menghentikan laju sepeda motornya. Zwesda dan Nasrul kemudian menggelar tikar dan duduk bersama. “Terdakwa kembali menagih utang kepada korban,” urai Ni Putu.
Sikap Zwesda membuat Nasrul emosi. Korban menantang terdakwa untuk duel. Korban juga meminta agar terdakwa memukul terlebih dulu.
Zwesda ikut emosi. Zwesda lalu mengambil pentungan kayu buatannya dari dalam keranjang di sepeda motor terdakwa. “Pentungan itu dipukulkan ke kepala korban bagian atas sebanyak dua kali dan bagian wajah korban sebanyak satu kali,” ungkap Ni Putu.
Nasrul langsung roboh ke tanah. Darah mengucur dari bagian kepalanya.
Zwesda melucuti celana dan pakaian korban, kemudian pergi meninggalkannya. Korban dibiarkan tergeletak dengan hanya mengenakan celana dan pakaian dalam. Nasrul tewas.
“Penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak, yang kemudian menimbulkan gangguan pertukaran oksigen dan menyebabkan mati lemas,” kata Ni Putu.
Pernyataan hakim sesuai hasil visum et repertum Laboratorium Forensik RS dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang, Nasrul disebutkan mengalami patah tulang tengkorak dan menyebabkan pendarahan otak serta tanda-tanda gangguan pertukaran oksigen (asfiksia) pada paru-paru, jantung, dan otak korban.
Zwesda dan JPU Haeru Jilly Roja’i sama-sama menyatakan menerima putusan hakim tersebut. “Saya terima, Yang Mulia,” tegas terdakwa. (Merwanda/Radar Banten)