CILEGON – Sebanyak 6.825 ton gandum asal Ukraina difumigasi oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon. Pasalnya, berdasarkan hasil uji laboratorium yang telah dilakukan pada gandum ini, BKP menemukan adanya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berupa serangga Sitophilus Granarius.
Jumat (2/12) malam sekira pukul 22.30 WIB, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Dr Antarjo Dikin, didampingi Kepala BKP Kelas II Cilegon Bambang Harianto beserta jajarannya meninjau langsung lokasi penyimpanan gandum tersebut di gudang Kawasan Industri Krakatau, wilayah Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Kepada sejumlah wartawan, Kepala BKP Kelas II Cilegon Bambang Harianto mengatakan, gandum yang telah terserang hama ini berasal dari negara Ukraina. Di impor menggunakan kapal MV. Mastro Nicolas pada tanggal 1 September 2016 melalui Pelabuhan Laut Cigading, Cilegon, Banten.
“Menurut Peraturan Menteri Pertanian No 51, Tahun 2015 serangga tersebut termasuk dalam kategori A1 (belum ada di Indonesia) dan golongan A2 (dapat dibebaskan dengan cara perlakuan),” ujar Bambang.
Dijelaskannya, pelaksanaan fumigasi dilakukan oleh pihak ke tiga yaitu PT Sucofindo Cabang Cilegon ID 0006MB selaku perusahaan fumigasi yang telah mendapat registrasi dari SKIM Audit Badan Karantina Pertanian.
“Fumigasi ini dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 24 September hingga 1 Desember 2016, dengan menggunakan bahan aktif metil bromida (CH3BR) dosis 48 gr/m3. Hasilnya fumigasi tersebut berhasil dilaksanakan secara efektif,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Dr Antarjo Dikin menerangkan fumigasi dilakukan untuk mencegah kerugian yang akan ditimbulkan oleh hama tersebut. Karena biji gandum yang telah terserang hama berupa serangga Sitophilus Granarius jika tidak difumigasi, dengan sendirinya dalam kurun waktu setahun gandum tersebut akan berubah menjadi tepung dan tidak dapat dikosumsi.
“Ini sudah bagian yang terakhir. Fumigasi dengan cara gas racun tetapi dengan gas racun yang memenuhi standar. Racun yang dapat membunuh (hama) tapi tidak menimbulkan resiko yang membahayakan kalau gandumnya dikonsumsi. Ini baru pertama kali, selamanya belum pernah ditemukan,” katanya. (Riko)