SERANG – Mulai tanggal 6 Januari 2017 mendatang, Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua terbagi kedalam tiga jenis SIM.
Ketiga jenis SIM C tersebut disesuaikan dengan besara cc kendaraan bermotor roda dua tersebut. Dirlantas Polda Banten, AKBP Tri julianto Djatiutomo, mengatakan SIM tersebut terbagi kedalam SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
“Kami masih dalam tahap sosialisasi PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya seusai penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan e-samsat di wilayah Polda Banten dan sosialisasi peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 di aula Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Selasa (27/12).
Sepeda motor yang memiliki cc di bawah 250 menggunakan SIM C, sepeda motor yang memiliki cc 250 hingga 500 cc menggunakan SIM C1 dan sepeda motor di atas 500 cc diberlakukan SIM C2.
Selain SIM C, lanjut Tri Julianto, dalam PP RI Nomor 60 Tahun 2016 ini juga diatur tarif nomor pilihan untuk kendaraan bermotor. Untuk nomor pilihan satu angka tidak menggunakan huruf dikenakan tarif Rp 20 juta, menggunakan huruf Rp 15 juta.
Untuk nomor pilihan dua angka tidak menggunakan huruf, Rp 15 juta, yang menggunakan huruf Rp 10 juta. Untuk nomor pilihan 3 angka tanpa huruf dikenakan tarif Rp 10 juta, menggunakan huruf Rp 7,5 juta.
“Sedangkan untuk nomor pilihan 4 angka tidak menggunakan huruf dikenakan tarif Rp 7,5 juta, yang menggunakan huruf tarifnya Rp 5 juta,” ujarnya.
Untuk nomor pilihan ini, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Korlantas Mabes Polri untuk pengaturan nomor-nomor pilihan yang digunakan pejabat atau aparatur negara.
“Nomor pilihan ini bersifat subjektif, jadi bisa saja nomor itu dianggap tidak penting pada orang lain, namun bagi orang lain nomor itu bisa mendatangkan hoki dan sebagainya, misalnya A 168, ini kan angka biasa saja kan. Tapi bagi warga Tionghoa mungkin angka ini punya makna tersendiri. Jadi untuk hal-hal seperti ini perlu dilakukan inventaris. Begitu juga pengawasan nomor pilihan ini harus lebih selektif,” ungkapnya. (Wirda)