• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Bantah Tuduhan Rano-Embay, Hari Ini KPU Serahkan Jawaban ke MK

Redaksi by Redaksi
Senin, 20 Maret 2017 10:32
in Berita Utama, Featured, Hukum
Net. ILUSTRASI

Net. ILUSTRASI

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten hari ini akan menyerahkan jawaban tertulis atas seluruh tuduhan yang dilaporkan oleh kuasa hukum Paslon Cagub Cawagub Rano Karno dan Embay Mulya Syarief ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyerahan jawaban tertulis tersebut sesuai yang telah ditetapkan oleh MK pada sidang sebelumnya 16 Maret yang lalu. Dimana KPU selaku termohon diberikan waktu untuk mempersiapkan jawaban tertulis dan menyerahkannya paling lambat hari ini.

RelatedPosts

DPRD Lebak Nilai KDMP Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa

DPRD Lebak Nilai KDMP Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 07:27
Bupati Serang Nilai Program Jalan Bang Andra Perkuat Konektivikas dan Ekonomi Desa

Bupati Serang Nilai Program Jalan Bang Andra Perkuat Konektivikas dan Ekonomi Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 07:21
BPOM Bongkar Gudang Obat dan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 25 Miliar di Kabupaten Tangerang

BPOM Bongkar Gudang Obat dan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 25 Miliar di Kabupaten Tangerang

Kamis, 1 Oktober 2026 07:14
ACC Cup 2026, Persib Menghadapi Lawan Tangguh

ACC Cup 2026, Persib Menghadapi Lawan Tangguh

Kamis, 1 Oktober 2026 07:05

Kuasa hukum KPU Provinsi Banten, Syarif Hidayatulloh saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler menjelaskan, jawaban dan bukti yang akan diserahkan kliennya tersebut terkait kewenangan MK dan sejumlah tuduhan pelanggaran.

“Jawaban dan bukti, sidang besok kan agendanya jawaban termohon, keterangan pihak terkait berikut pengesahan bukti. Jawaban yang kita serahkan pertama menyoal kewenangan mahkamah, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 157 ayat 3 kewenangan mahkamah hanya memeriksa tentang perselisihan hasil penghitungan suara, sementara yang diajukan pemohon hal-hal yang bukan terkait perselisihan yang notabene bukan kewenangan mahkamah,” papar kuasa hukum dari Art & Patner Law Firm tersebut, Senin (20/3).

Misalnya, lanjut Syarif, pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan KPU, kemudian sengketa antar pasangan calon atau dengan penyelenggara diserahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, jika pidana ke Sentra Gakkumdu.

“Yang kedua, sesuai Pasal 158 membahas ambang batas, Banten kan maksimal satu persen yang dibolehkan mengajukan gugatan. Sedangkan selisih suara hasil rekapitulasi KPU lebih dari satu persen, bahkan mendekati dua kali lipat dari batas maksimal,” paparnya.

Atas dasar itu, menurut Syarif, pemohon tidak mempunyai legal standing untuk membuat laporan ke MK. Tuduhan seperti pelanggaran membuka kotak suara sudah diselesaikan dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disaksikan oleh kedua tim Paslon.

“Surat Keterangan itu salah perhitungan pemohon, kita punya buktinya kita punya pembandingnya, itu klir gak ada masalah, harus dimaknai, suket ini adalah sikap pemerintah mencoba menfasilitasi hak konstitusional masyarakat Banten untuk bisa menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Kemudian, tuduhan adanya jumlah pemilih yang melebihi daftar pemilih yang telah ditetapkan, menurut Syarif itu tidak masuk akal. “Misalnya, surat suara adanya 1.000 tapi yang datang 2.000, lalu yang 1.000 nya milih pakai apa? Suratnya saja adanya cuma 1.000. Kemudian sejauh ini, gak ada yang klaim masyarakat tidak bisa mencoblos, semuanya klir,” kata Syarif.

Seluruh jawaban dan bukti yang akan diserahkan hari ini, akan pihaknya presentasikan besok pada sidang lanjutan di MK. Kepada Radar Banten Online, mewakili KPU, Syarif menegaskan,  Pilkada kemarin berjalan lancar dan sesuai prinsip Pilkada yaitu Jurdil dan Luber. “Hari ini yang menyerahkan bukti KPU RI, yang mempersiapkan kita, hanya yang menyerahkan ke MK KPU RI,” pungkasnya. (Bayu)

Tags: sengketa Pilgub Banten 2017
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Giselle Lebih Galau di Single Terbaru

Next Post

Love Story: Sering Bad Mood, Apa ‘Jajan’ Saja Gitu?

Next Post
Love Story

Love Story: Sering Bad Mood, Apa ‘Jajan’ Saja Gitu?

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
Pengangkatan PPPK paruh waktu

Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi ASN, Pemkab Tangerang Tunggu Regulasi dari Pusat

Selasa, 29 September 2026 13:53
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Lebak Nilai KDMP Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa

DPRD Lebak Nilai KDMP Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa

by Nurabidin
Kamis, 1 Oktober 2026 07:27
0

Wakil ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar.

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ujian Kemanusiaan

by Mashudi
Kamis, 1 Oktober 2026 07:26
0

Dulu saya mengenal peristiwa 30 September lewat film. Belakangan, muncul berbagai pem­bicaraan yang mempersoalkan film itu, juga cara kita memahami...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.