• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

301 Paket Tembakau Gorilla Diamankan dari Enam Pemuda di Kota Serang

Redaksi by Redaksi
Kamis, 30 Maret 2017 11:16
in Berita Utama, Featured, Hukum
301 Paket Tembakau Gorilla Diamankan dari Enam Pemuda di Kota Serang

Ilustrasi

SERANG – Sebanyak 301 paket narkoba jenis tembakau gorilla diamankan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dari enam tersangka pengedar narkoba. Paket tersebut dalam kondisi siap edar.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Irwansyah mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku yang pertama dibekuk AB (18) di kawasan perumahan RSS Pemda, Cipocok Jaya, Kota Serang pada hari Jumat (24/3) pukul 15.30 WIB. Dari tangan AB, petugas menemukan 19 paket tembakau gorilla dengan berat bruto 14,90 gram.

RelatedPosts

DPRD Lebak Nilai KDMP Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa

DPRD Lebak Nilai KDMP Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 07:27
Bupati Serang Nilai Program Jalan Bang Andra Perkuat Konektivikas dan Ekonomi Desa

Bupati Serang Nilai Program Jalan Bang Andra Perkuat Konektivikas dan Ekonomi Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 07:21
BPOM Bongkar Gudang Obat dan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 25 Miliar di Kabupaten Tangerang

BPOM Bongkar Gudang Obat dan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 25 Miliar di Kabupaten Tangerang

Kamis, 1 Oktober 2026 07:14
ACC Cup 2026, Persib Menghadapi Lawan Tangguh

ACC Cup 2026, Persib Menghadapi Lawan Tangguh

Kamis, 1 Oktober 2026 07:05

Tak puas sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lainnya yakni FA (18), As (17) dan MF (16) di kamar kos di Lingkungan Perintis 3 RT 01/03 Ciracas, Kota Serang, pada hari yang sama pada pukul 16.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari ketiganya, petugas juga mengamankan sebanyak 143 paket kecil tembakau gorilla, 727 butir obat jenis Tramadol dan 21 butir obat Riklona.

Petugas pun tak menyerah, tersangka lainnya RS (17) dan MNH (19) langsung dibekuk di kamar kos yang berada di wilayah Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kota Serang, pada malam harinya pada pukul 22.30 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan satu paket plastik besar tembakau gorilla seberat 38 gram dan 71 paket kecil tembakau gorilla milik RS. Sedangkan dari tangan MNH petugas mengamankan 68 paket tembakau gorilla dengan berat bruto 47 gram.

“Dua pelaku sudah dilakukan penahanan, sedangkan empat pelaku tidak ditahan karena statusnya masih pelajar,” ujar Irwansyah kepada waratawan, Rabu (29/3).

Menurutnya, tembakau gorilla tersebut dipesan oleh para pelaku secara online melalui media sosial Instagram. Setelah memesan, tembakau gorilla akan diantarkan menggunakan jasa kurir pengiriman barang tanpa mencantumkan alamat, hanya nomor telepon penerima.

“Sekali pesan 25 gram dengan harga Rp2 juta. Sama mereka, tembakau gorilla dicampur dengan tembakau biasa untuk dipecah dengan paket kecil dan jual per paketnya Rp50 ribu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku AB dan MF dijerat dengan Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan pemilik obat terlarang FA dan As dikenakan pula pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

“Untuk tersangka RS dikenakan Pasal 114 (1) jo Pasal 111 (1), dan Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” tukas Irwansyah. (Bayu)

Tags: tembakau gorilla
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Love Story: Kebablasan, Gagal Dapat Suami Idaman

Next Post

BKP Kelas II Cilegon Musnahkan 2.806,3 Kg Daging Celeng Ilegal

Next Post
BKP Kelas II Cilegon Musnahkan 2.806,3 Kg Daging Celeng Ilegal

BKP Kelas II Cilegon Musnahkan 2.806,3 Kg Daging Celeng Ilegal

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
Pengangkatan PPPK paruh waktu

Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi ASN, Pemkab Tangerang Tunggu Regulasi dari Pusat

Selasa, 29 September 2026 13:53
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Lebak Nilai KDMP Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa

DPRD Lebak Nilai KDMP Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa

by Nurabidin
Kamis, 1 Oktober 2026 07:27
0

Wakil ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar.

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ujian Kemanusiaan

by Mashudi
Kamis, 1 Oktober 2026 07:26
0

Dulu saya mengenal peristiwa 30 September lewat film. Belakangan, muncul berbagai pem­bicaraan yang mempersoalkan film itu, juga cara kita memahami...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.