SERANG – Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 terkait dengan manfaat pelayanan tambahan berupa perumahan bagi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan bersama Bank Tabungan Negara (BTN) serta Developer Urusan Investasi dan Property Provinsi Banten, mendukung program satu juta rumah untuk para pekerja khususnya di wilayah kerja cakupan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten.
Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Didin Haryono mengatakan, program tersebut merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memuliakan masyarakat Banten agar mempunyai rumah.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami ingin bagaimana pekerja yang ada di Banten dapat memiliki rumah dengan kredit yang terjangkau melalui BPJS Ketenagakerjaan. Target kami 10 ribu rumah dapat direalisasikan tahun ini,” katanya saat diwawancarai di sela acara sosialisasi manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan, di Ratu Bidakara Hotel, Kota Serang, Rabu (12/4).
Menurutnya, dengan jumlah pekerja saat ini di Provinsi Banten yang berjumlah 960 ribu pekerja meliputi pekerja besar, kecil dan menengah, program satu juta rumah tersebut dapat mensukseskan program pemerintah khususnya untuk Gubernur terpilih.
“Kita tidak ingin ada satu pekerja pun yang tidak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ada yang belum terlindungi, perusahaannya termasuk dzalim,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Urusan Investasi dan Property Provinsi Banten, Edi Sunagyo menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 terkait dengan jaminan hari tua, harus dialokasikan sebesar 30 persen untuk perumahan.
“Dari tambahan layanan tersebut meliputi kredit kepemilikan rumah subsidi, non subsidi, kredit renovasi rumah, pinjaman uang muka, perumahan dan kredit konstruksi bagi developer,” katanya.
Ia menambahkan, bagi pekerja yang ingin mengikuti program tersebut harus tercatat sebagai kepesertaan minimal satu tahun masih aktif dan perusahaannya rutin membayar iuran. Rumah yang dimiliki harus rumah pertama, dan bagi pasangan suami istri (pasutri) uang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya salah satu, tidak boleh kedua-duanya dapat.
“Pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah dapat memiliki perumahan, seperti sopir angkot syaratnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program jaminan hari tua,” tambahnya.
“Kami berharap manfaat pelayanan tambahan ini merupakan akselerasi dari pemerintah dalam program 1 juta rumah, yakni agar kiprah BPJS Ketenagakerjaan dirasakan pekerja,” harapnya. (Wirda Garizahaq/risawirda@gmail.com)









