SERANG – Ada 644 guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Serang yang terancam tereliminasi. Rasionalisasi guru honorer itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan asumsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang Mohamad Dana menginformasikan, kebutuhan guru honorer di Kabupaten Serang yang mengacu jumlah rombongan belajar hanya 2.421 orang. Sementara, jumlah guru honorer di SD negeri saat ini mencapai 3.065 orang.
Jika mengacu Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 itu, berarti akan ada 644 guru honorer yang dikeluarkan. Permendikbud itu mewajibkan kepala daerah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honorer SD negeri sesuai kebutuhan daerah dan rombongan belajar.
“Itu (guru honorer yang mendapat SK kepala daerah-red) yang akan menerima dana BOS,” tegas Dana, kemarin (24/4).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, peraturan baru Mendikbud itu bakal memunculkan persoalan di sektor pendidikan. “Kalau mengacu ke situ (guru honorer sesuai jumlah rombongan belajar-red), berarti harus ada honorer yang tereliminasi sekitar 600 orang karena rasionalisasi. Honor yang dapat SK juga harus lulusan S-1. Tidak S-1 ya enggak bisa,” tegasnya.
Komisi II, lanjut Dana, perlu mempelajari dan mengkaji kemungkinan peluang penempatan bagi ratusan guru honorer SD negeri itu. Komisi II akan mencari solusi, apakah guru honorer yang tereliminasi bisa dipindahkan ke bagian operator atau divisi lain di sekolah tempatnya mengabdi.
“Kita coba cari peluang. Di pendidikan kan perlu ada satpam, keamanan sekolah juga ada, atau bisa dipekerjakan penjaga (sekolah-red), operator, dan bidang olahraga. PAI (Pendidikan Agama Islam) perlu juga,” katanya.
Ketentuan penerbitan SK kepala daerah untuk guru honorer SD negeri itu, menurut Dana, memiliki konsekuensi bagi Pemkab Serang. Yakni, menyisihkan anggaran untuk tenaga honorer, berupa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau semacam insentif. “Keluar aturan itu baru tahun ini. Makanya, Dindikbud sedang verifikasi data guru honor,” ujarnya.
Dana menambahkan, Komisi II sudah berkoordinasi dengan Bupati Ratu Tatu Chasanah agar menyetop penerimaan guru honorer SD negeri sehingga tidak menambah beban anggaran Pemkab. Jika dilanggar, konsekuensinya menjadi tanggung jawab sekolah.
“Tahun 2009, sudah diperingatkan saat zaman Pak Taufik (menyebut mantan Bupati Ahmad Taufik Nuriman-red) agar tidak ada penerimaan guru honor lagi. Nyatanya, masih banyak. Ini jadi persoalan. Ke depan, harus dikunci,” tandas Dana.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya membenarkan penerbitan Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 berdampak pada rasionalisasi guru honorer SD negeri di Kabupaten Serang. Soalnya, pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) masuk ke kas daerah sehingga dianggap bagian dari pertanggungjawaban pengunaan APBD. Kebijakan itu mengharuskan setiap kepala daerah mengeluarkan SK pengangkatan guru honorer.
“Jadi, seluruh aktivitas terkait dana BOS harus ada pengesahan terlebih dulu dari Bupati,” jelas Asep yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, kemarin sore
Mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang itu juga membenarkan, guru honorer penerima SK Bupati harus berijazah S-1. Dari 3.065 guru honorer di Kabupaten Serang, dipastikan tidak semua berpendidikan S-1.
Selama ini, diakui Asep, guru honorer masih mengandalkan tunjangannya dari dana BOS. Dengan kebijakan baru tersebut, maka perhitungan guru harus masuk standar pelayanan minimal (SPM). Manakala di sekolah ada enam rombongan belajar, maka harus enam guru honorer yang dipekerjakan.
“Itu rasionya, SPM-nya. Sisanya (kelebihan guru honorer-red) berarti tidak bisa di-SK-kan. Itu yang bertanggung jawab kepala sekolah untuk menetapkan, mana yang akan diajukan untuk di-SK-kan,” pungkas pria berkacamata itu. (Nizar S/Radar Banten)









