• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Featured

Pers di Indonesia Belum Bebas

Aas Arbi by Aas Arbi
Kamis, 4 Mei 2017 12:09
in Featured, Umum
Pers di Indonesia Belum Bebas

Wakil Presiden Jusuf Kalla World Press Freedom Day (WPFD) di Jakarta Convention Center, Rabu (3/5). Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

JAKARTA – Kebebasan pers di Indonesia masih dipertanyakan. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Suwarjono menjelaskan bahwa sepanjang 2016, setidaknya ada 78 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Selama 2017, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis sudah mencapai 24 kasus per April lalu.

”Sejak 2014 trennya terus meningkat. Dari 42 kasus di 2014 jadi 44 kasus di 2015 dan naik hampir 100 persen di 2016,” kata pria yang akrab disapa Jono itu pada konferensi pers di World Press Freedom Day (WPFD) di Jakarta Convention Center, Rabu (3/5).

RelatedPosts

Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
anak tercebur sumur Lebak

Tim SAR Evakuasi Anak Tercebur Sumur di Cibadak Lebak, Korban Meninggal

Rabu, 23 September 2026 06:53
Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Senin, 21 September 2026 21:19
Disdukcapil Kabupaten Serang

Program Aku Desa Digital Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Diperluas

Senin, 21 September 2026 18:42

Kasus-kasus yang terjadi, kata Jono, didominasi bentuk kekerasan fisik yang jumlahnya mencapai 38 kasus. Pengusiran dan/atau pelarangan liputan juga masih marak terjadi. Jumlahnya mencapai 14 kasus. Dari data yang dihimpun AJI Indonesia, setidaknya ada sembilan kasus kekerasan yang dengan sengaja dilakukan untuk merampas atau merusak data, foto, rekaman video yang diperoleh jurnalis di lapangan.

Selain itu, ada juga kasus pemidanaan atau kriminalisasi. Termasuk kasus pelaporan situs berita tirto.id oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Perindo Christophorus Taufik. AJI Indonesia juga mencatat masih banyaknya ancaman dan teror serius kepada jurnalis. Termasuk intimidasi secara lisan yang masih sering terjadi. Sayangnya, kata Jono, tindak kekerasan kepada jurnalis ini sepertinya masih belum mendapat perhatian khsusu dari penegak hukum. Yakni polisi.

”Hingga saat ini, tidak ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang dibaw ake pengadilan. Ini yang akan membuat kekerasan terhadap jurnalis jadi terus menerus terjadi. Karena lemahnya penegakan hukum,” ungkap Jono. ”Kasus yang terjadi dari 2015 sampai 2017 ini tidak ada yang ditindaklanjuti sampai pengadilan. Dan jumlahnya signifikan,” tambahnya.

Praktik-praktik impunitas itulah yang membuat warga negara semakin abai bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi. Abainya warga negara terhadap jaminan perlindungan hukum profesi jurnalis membuat munculnya aktor-aktor pelaku kekerasan yang baru.

Impunitas juga membuat sebaran kasus kekerasan terhadap jurnalis semakin meluas. DKI Jakarta menjadi salah satu lokasi dengan kasus kekerasan terbanyak (11 kasus), diikuti Provinsi Jawa Timur (delapan kasus) dan Provinsi Sumatera Utara (tujuh kasus).

Ketua AJI Surabaya Prastowardoyo mencontohkan kasus yang terjadi di wilayahnya. Kekerasan yang menimpa Ghinan Salman, jurnalis Radar Madura Biro Bangkalan, menjadi bukti lemahnya penegakan hukum dari pihak kepolisian.

”Ghinan diminta menghapus foto para pegawai Dinas PU Bina Marga yang tengah bermain tenis meja di sela jam kerja mereka. Dia menolak lalu diancam dan dikeroyok oleh 10 orang. Tapi hingga saat ini kasusnya tidak juga selesai,” terang Prastowardoyo.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan, semua pekerjaan pasti punya risiko yang harus dihadapi. Termasuk potensi kekerasan pada para jurnalis. Salah satu penyebabnya adalah ada jurnalis yang membuat berita tapi lebih mengarah sebagai fitnah. ”Kalau anda menulis hangat dengan fitnah pasti orang marah juga kan,” ujar dia usai membuka World Press Freedom 2017 di JCC.

Menurut JK, orang akan respek dengan berita yang ditulis bila disertai dengan fakta-fakta objektif yang didukung bukti yang lebih nyata. Bila melanggar ketentuan itu akan membuat pembaca atau masyarakat marah. ”Jadi ada hak anda bebas tapi kewajiban anda menjaga objektivitas,” tambah dia.
Meskipun begitu, dia juga berharap media tetap menjadi mitra yang kritis pada kebijakan-kebijakan pemerintah. Sehingga arah kemajuan negara bisa tetap terus terjaga dengan baik.

”Negara tanpa kritik, negara tanpa pandangan-pandangan kritis tidak juga dapat menjalankan misi kenegaraannya, pemerintahannya yang baik dan adil,”  imbuh JK. Dia pun menjamin tidak ada intervensi pemerintah kepada media. Tapi, dia berharap media menjaga dirinya sendiri dengan tetap objektif. ”Sehingga menjaga keutuhan masyarakat. Itu harapan kita smua,” jelas dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menambahkan, perlu dibedakan perlakuan antara media mainstream dengan media sosial. Di media sosial aturan yang dipakai adalah undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Sedangkan untuk media mainstream menggunakan undang-undang 40/1999 tentang Pers. ”Di Indonesia yang tidak ada PP (peraturan pemerintah) dan tidak ada permen (peraturan menteri). Artinya tidak ada intervensi pemerintah terhadap landscape pers Indonesia,” tegas dia. (JPG/Radar Banten)

Tags: kebebasan persWorld Press Freedom Day
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

WH: Daerah Wisata Tak Boleh Terganggu Kepentingan Industri

Next Post

Love Story: Ketemu Mantan Kucing-kucingan

Next Post
Love Story

Love Story: Ketemu Mantan Kucing-kucingan

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

Senin, 12 Oktober 2026 10:09
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Mutasi pejabat Pemkot Serang

Disetujui BKN, 43 Pejabat ASN Pemkot Serang Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 13:02
Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Minggu, 11 Oktober 2026 06:33
untirta

Wisuda Untirta Jadi Awal Langkah Generasi Berdampak

Minggu, 11 Oktober 2026 16:14
pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

Senin, 12 Oktober 2026 17:04
Amankan Aset Negara, Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat Tanah

Amankan Aset Negara, Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat Tanah

Senin, 12 Oktober 2026 08:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program PTSL di Kabupaten Serang

9.013 Sertifikat PTSL Segera Rampung, BPN Kabupaten Serang Kirim Langsung ke Warga

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 12 Oktober 2026 17:19
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang, melakukan upaya percepatan dalam pembuatan 9013 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)....

pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 12 Oktober 2026 17:04
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, melantik sejumlah pejabat eselon III di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang. Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Bupati...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.