SERANG – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengimbau agar masyarakat tetap tenang dalam menyikapi putusan hakim yang memutus terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang hari ini resmi dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
“Kita sudah tahu putusan hakim, maka dari itu saya meminta agar semua menghormati putusan hakim. Jika ada yang kurang ada jalurnya yakni bisa banding, namun kalau terima ya silahkan,” katanya seusai mengahdiri syukuran di UIN SMH Banten, Selasa (9/5).
Diketahui, sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya dituntut hukum penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus terkait pidatonya di Kepulauan Seribu.
Hakim menghukum dengan pasal 156a untuk penistaan, lebih berat dari tuntutan jaksa yang menjerat dengan pasal 156 tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan.
“Kita semua berharap tenang, namun terkait dengan jabatan ahok saat ini ya kalau di penjara harus berhenti, tapi kan ada banding. Kalau saya kurang menguasai teknisnya jadi saya serahkan semua kepada hukum yang berlaku, namun kalau ya sudah di penjara harus behenti, ” ungkapnya. (Wirda Garizahaq/risawirda@gmail.com)









