• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Transaksi di Warung, Sekali Kencan Rp500 Ribu

Redaksi by Redaksi
Rabu, 10 Mei 2017 13:26
in Berita Utama, Featured, Hukum
Transaksi di Warung, Sekali Kencan Rp500 Ribu

KONFERENSI PERS: Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait pengungkapan kasus prostitusi di Kecamatan Sajira, kemarin. FOTO: MASTUR/RADAR BANTEN

RANGKASBITUNG – Satreskrim Polres Lebak kembali berhasil membongkar jaringan prostitusi di Kabupaten Lebak, kali ini di wilayah Kecamatan Sajira, Senin (8/5) sekira pukul 16.30 WIB. Di wilayah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang germo (mucikari) dan empat pekerja seks komersial (PSK) yang berasal dari Kabupaten Bogor dan Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun Radar Banten, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak menerima informasi praktik prostitusi di Jalan Rangkasbitung-Cipanas, di Kampung Nagrog, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira. Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dani Arianto kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, dua anggota unit PPA Satreskrim Polres Lebak melakukan penyamaran ke lokasi tempat prostitusi terselubung yang ada di pinggir jalan raya tersebut.

RelatedPosts

cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Jumat, 2 Oktober 2026, dari Hujan Ringan hingga Berawan

Jumat, 2 Oktober 2026 07:22
Polresta Serang Kota

Kapolresta Serang Kota Kawal Aksi FSPMI di KP3B Banten

Kamis, 1 Oktober 2026 18:44
Operasional KDMP

75 Gedung KDMP di Kabupaten Serang Diverifikasi Sebelum Siap Beroperasi

Kamis, 1 Oktober 2026 17:59
Vaksin Rabies

DKPP Kabupaten Serang Vaksinasi 1.400 Anjing untuk Mencegah Penyebaran Rabies

Kamis, 1 Oktober 2026 17:52

Dua anggota Polres Lebak, yakni Limbong dan Asan berpura-pura belanja ke warung Ida alias Bunda. Mereka kemudian berbincang dengan pemilik warung. Dalam perbincangan tersebut, Ida menawarkan jasa PSK kepada dua orang polisi yang sedang menyamar. Diskusi berlanjut hingga masalah harga untuk bisa kencan dengan PSK yang disediakan Bunda. Kedua belah pihak menyepakati harga Rp1.000.000 untuk dua orang PSK dan kamar.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, informasi mengenai praktik prostitusi di Kampung Nagrog, Kecamatan Sajira, telah meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

Setelah tim diterjunkan ke lapangan, penyidik berhasil mengungkap praktik prostitusi di Sajira. “Kita langsung amankan seorang mucikari bernama Ida alias Bunda dan empat orang PSK berinisial AG (22), ES (21), LI (38), dan IR (22),” terang Kapolres Lebak saat konferensi pers di halaman Mapolres Lebak, kemarin.

Menurut Dani, PSK yang diamankan berasal dari Bogor dan Sukabumi. Mereka berada di bawah kendali Ida dan melakukan praktik prostitusi terselubung di rumah mucikari tersebut. “Ida memasang tarif di kisaran Rp500 ribu. Dari uang yang dibayarkan pria hidung belang tersebut, Ida mengantongi keuntungan Rp200 ribu dan sewa kamar Rp100 ribu,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai Rp1.000.000, satu unit telepon seluler, satu boks kondom, satu botol minuman keras, dan satu dus kecil tisu. “PSK tersebut tinggal di mes yang disediakan di belakang rumah Ida,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zamrul Aini mengatakan, keberhasilan polisi mengungkap kasus prostitusi tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya polisi berhasil menangkap mucikari dan empat PSK dari Sajira. “Mucikari tersebut terancam hukuman 1,4 tahun penjara, karena melanggar Pasal 296 juncto Pasal 506 KUH Pidana. Dia dengan sengaja melakukan tindak pidana mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau sebagai mucikari untuk mendapatkan keuntungan dari pelacuran,” tegasnya.

Ida alias Bunda mengatakan, sudah menjalankan praktik prostitusi sejak setahun lalu. Dia membuka warung di depan rumahnya sambil menjajakan PSK. Setiap hari, Ida mengaku mendapatkan keuntungan tidak kurang dari Rp200 ribu. “Uangnya buat main, perbaiki rumah, dan biaya pendidikan anak,” katanya singkat.

Sebelumnya, polisi berhasil membongkar kasus prostitusi anak baru gede (ABG) di salah satu hotel di Kabupaten Lebak pada Kamis (4/5) pukul 23.00 WIB. Polisi menjebak seorang mucikari bernama Suberi alias Mak Beri alias Emi dan tiga PSK ABG. Suberi mengaku sudah menjalankan profesinya sejak satu setengah tahun lalu. Di hadapan polisi, dia mengaku memiliki sembilan PSK yang biasa dijajakan kepada pria hidung belang di Rangkasbitung. Sebagian besar, PSK binaannya masih ABG. (Mastur/Radar Banten)

Tags: Praktik Prostitusi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Optimalisasi PPID, Wujudkan Keterbukaan Publik

Next Post

Harus Tahu! Inilah Tiga Penyakit Birokrasi Indonesia

Next Post
Harus Tahu! Inilah Tiga Penyakit Birokrasi Indonesia

Harus Tahu! Inilah Tiga Penyakit Birokrasi Indonesia

Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Saya Tidak Lulus SMA (Seri 3)

Saya Tidak Lulus SMA (Seri 3)

by Redaksi
Jumat, 2 Oktober 2026 08:20
0

Perjalanan SMA saya berakhir pada Juli 1994. Saat pulang ke Indonesia. Dari 80 anak Indonesia yang berangkat jadi siswa pertukaran,...

DPRD Kabupaten Tangerang

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pengawasan Barang Ilegal Diperkuat

by Mulyadi
Jumat, 2 Oktober 2026 07:38
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menyebut pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dinilai perlu diperkuat dari...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.