Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Ketiganya adalah Asep Sofian, Waris Suyitno, dan Jajang Ikin Sodikin.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan, penetapan ini dilakukan sejak 31 Mei 2017 kemarin. “Semuanya langsung dilakukan penahanan,” kata dia, Jumat (2/6).
Lebih lanjut dia menerangkan, penahanan dilakukan di Polres Metro Depok, Jawa Barat. Para pelaku dibidik dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. “Barang bukti ditemukan di rumah tersangka Ahmad Sukri (pelaku bom bunuh diri), ditemukan barang bukti yang sama dengan terduga bom di Kampung Melayu, yaitu beberapa panci presto berukuran 24 sentimeter,” kata dia.
Selain itu, imbuhnya, penyidik juga menemukan casing detenator rakitan miniman kaleng dan serbuk korek api. “Kemudian kami temukan bahan peledak utama TAPT,” tukas dia. (elf/JPG)







