• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pengirim Pesan Teror Bom Terancam Minimal 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Jumat, 28 September 2018 09:36
in Berita Utama, Hukum
Warga Binaan Kirim Pesan Teror Bom, Kalapas Mengaku Kecolongan

Tersangka Wisnu menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Polda Banten, Mapolda Banten, Rabu (26/9).

SERANG – Wisnu Alfian (25), resmi menyandang status tersangka. Pelaku teror ancaman bom di kantor Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon itu terancam pidana minimal lima tahun penjara. “Sudah tersangka,” singkat Direktur Reskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Novri Turangga, Kamis (27/9).

Wisnu Alfian disangka melanggar Pasal 6 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Disebutkan pelaku yang melakukan ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan atau maksimal pidana mati. Wisnu juga dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

RelatedPosts

Branding Baduy dan Multatuli

Pemkab Lebak Perkuat Branding Baduy dan Multatuli untuk Menarik Investor dan Wisatawan

Senin, 5 Oktober 2026 18:47
Pencurian sepeda motor Cikupa

Dikejar Korban dan Warga, Dua Terduga Curanmor Diamankan di Cikupa

Senin, 5 Oktober 2026 18:41
Batik EcoPrint Margagiri

Desa Margagiri Kembangkan Batik EcoPrint Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 18:28
pengangguran Banten

Pengangguran Banten Capai 6,48 Persen, Guru Besar Uniba Soroti Minimnya Penyerapan Tenaga Kerja

Senin, 5 Oktober 2026 18:22

Kemarin (27/9) pagi, narapidana lima tahun tiga bulan kasus narkotika itu oleh penyidik dibawa kembali ke Lapas Klas III Cilegon. Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Nurochman memimpin pelaksanaan. “Sehabis apel pagi dibawa pergi ke Cilegon,” kata penyidik senior di Subdit I Kamneg itu.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten Kementerian Hukum dan HAM Taufiqurrochman mengaku telah memerintahkan secara lisan Kepala Lapas Cilegon untuk membentuk tim investigasi.

“Kita perintahkan kepala lapasnya untuk menyelidiki dapat dari mana dia (Wisnu-red). Sebetulnya tanpa ada kejadian juga kita perketat, apalagi dengan adanya kejadian tentunya harus kita selidiki kebenarannya. Kalau itu benar kita periksa,” kata Taufiqurrochman ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Taufiq, warga binaan dilarang membawa ponsel ke dalam lapas. Penggunaan ponsel oleh warga binaan di dalam lapas telah melanggar Permen Hukum dan HAM No.6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. “Sudah pasti itu, saya yakin semua penjara di dunia enggak boleh napi pakai handphone. Tapi tidak dipungkiri bisa terjadi kebocoran,” kata Taufiq.

Kata Taufiq, ada beberapa modus yang biasa digunakan warga binaan menyelundupkan ponsel ke dalam lapas. Namun, tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan oknum pegawai lapas. “Kemungkinan ada petugas yang berkhianat juga. Kita tidak bisa pungkiri itu dan itu menjadi tugas kami, bagaimana cara menghalau pegawai yang berkhianat. Kalau berbicara aturan, secara tegas napi dilarang. Tapi faktanya masih bocor juga, sekarang tinggal kita selidiki kebocorannya di mana,” beber Taufiq.

Taufiq menyatakan akan menindak tegas oknum petugas Lapas yang terbukti terlibat penyelundupan ponsel ke dalam lapas. Pencopotan jabatan hingga penurunan pangkat menjadi sanksinya. “Kan nanti, napi akan kita periksa. Dari mana? Lewat mana? Kalau dia mengaku dari hibah pegawai, namanya si A. Ya pegawainya kita periksa dan kita berikan sanksi,” tegas Taufiq.

Diberitakan sebelumnya, ancaman teror disampaikan Wisnu Alfian dari balik jeruji besi, Selasa (25/9). Ancaman bom kali pertama diterima oleh Sudirman, pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Ancaman itu diterima oleh Sudirman melalui pesan singkat pukul 11.03 WIB. Isi pesan singkat itu berbunyi, “Selamat siang kami peringatkan kepada Anda dan seluruh anggota kejaksaan bahwa kami sudah pasang bom di kantor pengadilan dan kejaksaan. Kalau semua tidak paham, 1×24 jam tak direspons, waktu teman kami datang akan diledakkan,”. (Merwanda/RBG)

Tags: Teror Bom
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini 6 Penyebab Badan Lemas yang Jarang Diketahui

Next Post

Panglima All Base Lima.5 Dituntut 11 Tahun Penjara

Next Post
Panglima All Base Lima.5 Dituntut 11 Tahun Penjara

Panglima All Base Lima.5 Dituntut 11 Tahun Penjara

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berziarah ke Makam Leluhurnya di Pandeglang

Minggu, 4 Oktober 2026 17:29
Kapolri Jendra Suyudi Ario Seto

Empat Hari Dilantik, Kapolri Jendral Suyudi Ziarah ke Makam Leluhur di Rangkasbitung

Minggu, 4 Oktober 2026 17:08
Pergantian pejabat eselon II

Bupati Tangerang Rotasi Pejabat, Ana Supriatna Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP

Sabtu, 3 Oktober 2026 07:35
Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Dishub Pandeglang Siapkan Trayek Angkutan Dukung Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:20
Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Kota Serang

Anggaran Seremonial Dipangkas, Infrastruktur Kota Serang Digenjot

Minggu, 4 Oktober 2026 14:23
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Branding Baduy dan Multatuli

Pemkab Lebak Perkuat Branding Baduy dan Multatuli untuk Menarik Investor dan Wisatawan

by Nurabidin
Senin, 5 Oktober 2026 18:47
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan memperkuat identitas daerah melalui branding Baduy dan Multatuli. Kedua ikon tersebut dinilai...

Pencurian sepeda motor Cikupa

Dikejar Korban dan Warga, Dua Terduga Curanmor Diamankan di Cikupa

by Mulyadi
Senin, 5 Oktober 2026 18:41
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Talaga, Desa...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.