SERANG – Penebar teror bom di kantor Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Kejari Cilegon, Selasa (25/9), sudah ditangkap Polda Banten kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial Whs (29), tahanan Lapas Cilegon.
Soal motif pelaku teror, kata Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa, motif pelaku menyebarkan ancaman teror bom itu lantaran sakit hati atas perlakuan anggota Kejaksaan Negeri Cilegon.
“Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan,” kata Teddy kepada Radar Banten, Rabu (26/9).
Ia menjelaskan, pelaku seorang tersangka kasus narkoba yang saat ini ditahan di Lapas Cilegon. “(Pengungkapan-red) teror kemarin siang, tidak sampai 24 jam,” tegas Teddy.
Baca Juga : Dapat Ancaman Bom, 50 Sidang di PN Serang Ditunda
Teror ancaman bom di PN Serang dan Kejari Cilegon, Selasa (25/9), bermula dari kiriman pesan singkat kepada pengawal tahanan Kejari Cilegon bernama Sudirman. Ketua PN Serang langsung meminta agar dilakukan pemeriksaan oleh Gegana Polda Banten. Akibat ancaman bom itu, ratusan pengunjung sidang dan pegawai dievakuasi. Sejumlah agenda sidang pun dibatalkan.
Kata Teddy, sejak semalam, polisi seharusnya dapat meringkus pelaku teror, tapi harus berkoordinasi lebih dahulu dengan Lapas Cilegon lantaran posisi pelaku yang berada di dalam lapas. “Harus koordinasi lebih dahulu dengan tuan rumah,” kata Teddy. (Merwanda)