Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 seperti tamparan bagi guru dan pengelola madrasah diniah. Permendikbud itu mensyaratkan sekolah lima hari dengan satu hari delapan jam. Itu yang dikenal dengan sebutan full day school.
ROSTINAH – Serang
Tak terkecuali bagi Nur’aidah. Kepala Madrasah Diniah Miftahul Huda yang berada di Jalan Bhayangkara Nomor 122, Kota Serang ini tak dapat membayangkan nasib bangunan yang merupakan wakaf dari masyarakat apabila full day school diterapkan nanti.
Nur’aidah mengetahui kebijakan full day school melalui media massa. Langsung saja terbayang dalam pikirannya nasib Madrasah Diniah Miftahul Huda yang berdiri sejak 2001 lalu. “Saya merenung, bagaimana nanti saat tahun ajaran baru sudah mulai,” tutur perempuan yang akrab disapa Ida ini di kediamannya yang berada di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Kamis (15/6).
Ia ingat betul bagaimana perjuangan mendirikan madrasah itu. Bermula dari tanah wakaf masyarakat sekitar, warga ingin mendirikan beberapa fasilitas umum, seperti musala dan madrasah. Berbagai peralatan madrasah juga berasal dari wakaf dan donasi warga demi menghidupkan madrasah.
Bahkan, di awal pendirian, ia harus meminjam ruang kelas SDN Karangtumaritis yang berada tak jauh dari bangunan madrasah selama dua tahun. Barulah pada 2003 lalu, bangunan yang kini dua lantai itu digunakan sebagai Madrasah Diniah Miftahul Huda.
Dengan dibantu lima guru, Ida ingin memajukan madrasah. Apalagi, keberadaan madrasah tentu membantu masyarakat terutama anak-anak untuk memperdalam ilmu agama. Meskipun honor yang diterima guru pas-pasan, hanya Rp 200 ribu, Ida selalu mengingatkan mereka untuk mengajar atas dasar Lillahi ta’ala.
Walau sudah memiliki bangunan yang cukup bagus, perempuan yang juga ASN di MTsN 1 Kota Serang ini mengaku Madrasah Diniah Miftahul Huda pernah mengalami pasang surut. Hampir tiga tahun lamanya, madrasah itu kolaps, tanpa siswa. “Saya sedih sekali,” lirihnya. Untuk mengisi kekosongan, ia mengajak para ibu muda yang merupakan warga sekitar untuk belajar Islam lebih dalam lagi di madrasah tersebut.
Barulah pada 2010 lalu, madrasah hidup kembali. Adanya Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Wajib Diniah Kota Serang membuat madrasah kembali diminati. Lantaran dalam perda itu tertulis, siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP wajib lulusan madrasah atau paling tidak dapat baca tulis Alquran.
Saat ini siswanya mencapai 150 orang. Bukan hanya warga sekitar saja yang belajar di sana, tapi juga warga dari berbagai perumahan yang lokasinya lumayan jauh juga ikut menjadi siswa di madrasah tersebut. “Alhamdulillah madrasah itu banyak manfaatnya. Para siswa juga banyak yang berterima kasih,” tuturnya sembari sesekali mengelap matanya dengan kerudung warna abu-abu.
Para siswa yang belajar juga tak dipungut biaya besar. Hanya Rp 25 ribu per bulan. Sementara yang tidak mampu diperbolehkan membayar semampunya. Makanya, honor yang diberikan untuk guru pun tidak besar. Namun, karena untuk mendapatkan rida Illahi, mereka tetap mengabdi mengajarkan anak-anak tentang agama Islam yang tak banyak didapatkan di sekolah umum.
Hingga saat ini, ia belum tahu apa yang akan dilakukan saat tahun ajaran baru nanti dimulai. “Saya harus jelaskan apa. Dengan les saja kami sudah kalah, apalagi ada full day school,” ujarnya. Untuk itu, ia masih berharap ada perubahan kebijakan yang terjadi. “Mudah-mudahan full day school hanya untuk SMP dan SMA/SMK. SD mah jangan,” tutur perempuan yang baru diangkat menjadi ASN 2014 lalu ini.
Selain berat karena harus kehilangan madrasah, ada beban menjalankan amanah wakaf dan bantuan dari warga untuk madrasah itu. “Saya masih berharap ada keajaiban,” ujar Ida. (*)








