SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyoroti maraknya aktivitas promosi tempat hiburan malam melalui media sosial yang dinilai memicu keresahan masyarakat. Menurutnya, promosi yang dilakukan secara terbuka melalui siaran langsung (live) membuat masyarakat beranggapan bahwa operasional tempat hiburan tersebut legal dan mendapat izin resmi.
Muji Rohman mengatakan, DPRD Kota Serang menerima banyak aspirasi dari masyarakat maupun tokoh agama terkait masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang. Aspirasi tersebut kemudian menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk mengambil langkah penertiban.
“Kami melihat daripada keresahan masyarakat, keresahan daripada tokoh-tokoh mengenai adanya banyak tempat hiburan malam yang beroperasi yang dianggap legal atau resmi. Karena apa? Tempat hiburan itu melakukan live di media sosial, bahkan di Instagram mereka mengumumkan hari ini akan ada kegiatan apa. Itu sudah di-live-kan, sehingga masyarakat menganggap bahwa tempat tersebut resmi,” kata Muji Rohman saat berada di kantornya, Rabu 1 Juli 2026.
Menurut Muji, promosi secara terbuka di media sosial dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Sebab, ketika sebuah tempat hiburan mampu beroperasi dan mempromosikan kegiatannya secara bebas, publik akan menilai bahwa aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Karena itu, ia mengapresiasi langkah Wali Kota Serang yang bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk melakukan penutupan terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan.
“Oleh karena itu Pak Wali melakukan koordinasi memanggil Satpol PP untuk melakukan penutupan di 10 tempat hiburan malam. Bahkan sudah dipasang pengumuman atau ditempel di pintu masuk maupun area tempat hiburan tersebut bahwa tempat itu ditutup,” ujarnya.
Muji berharap langkah penutupan tersebut tidak berhenti pada pemasangan pemberitahuan semata, tetapi juga diikuti dengan pengawasan yang konsisten agar tempat hiburan yang telah ditutup tidak kembali beroperasi. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban umum.
Ia juga meminta seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku di Kota Serang. Pemerintah daerah, kata dia, tidak melarang kegiatan usaha selama seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kota Serang bersama DPRD berkomitmen menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan ketertiban masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas usaha, termasuk tempat hiburan malam, diharapkan berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan keresahan maupun polemik di tengah masyarakat.
Editor Daru









