SERANG – Selain dapat memfasilitasi proyek nasional, perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) diharapkan mampu memberikan peluang keuntungan bagi masyarakat luas dalam meningkatkan perekonomian.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nuraeni mengatakan, perubahan RTRW 2010-2030 sebagai respons dari sejumlah kebijakan pemerintah pusat. RTRW itu sebagai panduan untuk kabupaten kota mempermudah investasi, mempermudah investor agar aman, nyaman, dan mengetahui secara jelas RTRW di Banten seperti apa.
“Tentunya harus ada keberpihakan kepada masyarakat juga,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (8/9).
Menurutnya, perubahan RTRW yang dilakukan Pemprov Banten sudah mengaplikasikan cara pandang yang jauh ke depan. Perubahan tersebut sudah harus diiringi oleh konsep apa yang harus dikuatkan sehingga bisa membawa Banten ke arah yang lebih baik lagi. “Dengan begitu investor bisa tumbuh kembang di Banten akan tetapi tidak merugikan masyarakat,” terangnya.
“Selain itu, ada nilai tambah untuk provinsi baik PAD (pendapatan asli daerah) maupun lainnya,” sambung Nuraeni.
Selain itu, kata Politikus Partai Demokrat itu, yang rentan terjadi dari perubahan RTRW adalah alih fungsi lahan. Sebagai antisipasi, pihaknya sudah memagarinya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau kemarin itu sudah diketuk, di samping menaungi investor tentu ada bentuk lain untuk mengatur agar tidak terjadi alih fungsi lahan,” katanya.
“Masuknya investor tidak semata-mata untuk mengalihfungsikan lahan-lahan yang produktif. Kalau untuk investor saja itu sepihak,” tambahnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengatakan, meski harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan mengubah RTRW, dia memastikan bahwa pihaknya akan mempertahankan LP2B. “Banten sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang LP2B. Kaitannya dengan sudah adanya Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tentu harus dijaga,” katanya.
Ia mengatakan, jangan sampai perda ini terganggu oleh perubahan RTRW, tapi malah sebaliknya, RTRW harus menjaga itu. Hudaya mengatakan, pada proses sosialisasi, dirinya sedikit mengkritisi, di Perda LP2B, lahan pertanian ada 162.000 hektare, di Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW ada 196.000.
“Tapi, mungkin itu bisa saja sebagai rencana di 2030 nanti,” tandasnya. (Fauzan D/RBG)









