CILEGON – Sedikitnya 10 unit kendaraan angkutan barang ditilang oleh Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon saat menggelar razia lalulintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Kamis (28/9) sore.
“Yang ditilang silahkan mengambil di Pengadilan Serang. Sudah ada 10 unit yang ditilang dengan pelanggaran paling banyak karena muatannya over load. Over load ini dapat merusak jalan dan juga membahayakan pengemudinya sendiri, patas as bisa terbalik,” ujar Endang Suryana Korlap Dirops Dishub Cilegon.
Ia mengaku razia juga menyasar pada angkutan pariwisa. Selaian muatan yang melebihi kapasitas, pelanggaran paling banyak dijumpai diantaranya kir yang mati serta izin trayek yang sudah tidak diperpanjang.
“Kita bergabung dengan kepolisian mengutamakan pasal 228 yaitu kir, 307 over load, sama 306 trayek bus pariwisata dan antar jemputan,” katanya.
Dijelaskannya lantaran Ciwandan dan Pulomerak sedang ramai pasukan TNI yang sedang mempersiapkan peringatan Hut TNI ke-72 di Pelabuhan Indah maka razia sementara waktu dialihkan di JLS Cilegon.
“Maka kita diarahkan ke JLS agar bergabung dengan Polsek Cibeber dan Cilegon. Setelah ultah Hut TNI selesai baru nanti titiknya di Merak,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)







