• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Surveyor FIF Diduga Loloskan Kredit Fiktif, Perusahaan Rugi Rp120,5 Juta

Fahmi by Fahmi
Minggu, 2 Agustus 2026 08:49
in Hukum
Surveyor FIF Diduga Loloskan Kredit Fiktif, Perusahaan Rugi Rp120,5 Juta

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Riki Ilham, surveyor PT Federal International Finance (FIF Group) diduga terlibat dalam praktik pengajuan kredit fiktif sepeda motor di wilayah Cilegon. Aksi tersebut diduga dilakukan bersama dua rekannya, termasuk seorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), hingga mengakibatkan perusahaan pembiayaan merugi lebih dari Rp120 juta.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa Riki Ilham didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan alternatif, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan karena hubungan kerja.

RelatedPosts

Modus Transaksi Gula dan Minyak Goreng, Pengusaha Kena Tipu Rp 557 Juta 

Modus Transaksi Gula dan Minyak Goreng, Pengusaha Kena Tipu Rp 557 Juta 

Senin, 5 Oktober 2026 11:26
Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Minggu, 4 Oktober 2026 10:46
PT Tiban Inten

Manager PT Tiban Inten Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:24
Polsek Kramatwatu

Todongkan Pistol ke Polisi, Dua Pelaku Curanmor Tinggalkan Motor Curian di Kasemen

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:10

JPU menjelaskan, Riki merupakan pegawai kontrak yang bekerja sebagai Field Verifier/Surveyor PT FIF Group Central Serang dengan wilayah tugas di Kota Cilegon.

“Tugasnya melakukan survei lapangan terhadap calon debitur, memverifikasi identitas, pekerjaan, penghasilan, hingga kondisi tempat tinggal sebelum hasilnya disampaikan kepada analis kredit,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 2 Agustus 2026.

Namun, sekitar Juni 2025, terdakwa diduga sepakat bekerja sama dengan Fajar Suryana dan Kholid yang kini berstatus DPO. Dalam pembagian peran, Fajar mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit, sedangkan Kholid menyiapkan uang muka, mengambil kendaraan setelah kredit disetujui, lalu mengalihkan atau menjual kendaraan tersebut.

“Sementara itu, terdakwa bertugas membuat laporan survei yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar pengajuan pembiayaan disetujui perusahaan,” ungkap JPU.

Dalam dakwaan disebutkan sedikitnya terdapat tiga pengajuan kredit yang berhasil diloloskan, yakni atas nama Dodi Aryadipura untuk sepeda motor Honda PCX 160 ABS, Julianti untuk Honda Scoopy Prestige, dan Yuli Pradipta Gunawan untuk Honda Beat Street.

Meski ketiga pengajuan itu dinyatakan layak berdasarkan hasil survei yang dibuat terdakwa, kendaraan yang telah diserahkan kepada para debitur langsung diserahkan kembali kepada Kholid. Setelah itu, keberadaan kendaraan tidak lagi diketahui.

“Sebagai imbalan, terdakwa menerima uang dari Kholid sebesar Rp1,2 juta untuk pengajuan atas nama Dodi Aryadipura, Rp750 ribu untuk Julianti, dan Rp600 ribu untuk Yuli Pradipta Gunawan,” kata JPU.

Kasus tersebut terungkap saat petugas collection PT FIF Group Cabang Cilegon melakukan penagihan terhadap kredit yang macet pada Oktober 2025. Saat mendatangi alamat para debitur, petugas menemukan sejumlah kejanggalan.

“Debitur tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam hasil survei, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen tidak sesuai fakta, bahkan para pemilik identitas mengaku tidak pernah mengajukan kredit dan hanya meminjamkan identitas kepada Fajar Suryana dan Kholid,” ungkap JPU.

JPU juga mengungkapkan, terdakwa memasukkan berbagai informasi fiktif dalam laporan survei, mulai dari alamat tempat tinggal, status pekerjaan, besaran penghasilan, hingga hasil pengecekan lingkungan. Data tersebut kemudian dijadikan dasar oleh analis kredit untuk menyetujui pembiayaan.

“Akibat perbuatan tersebut, PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Cilegon mengalami kerugian sebesar Rp120.509.000,” tutur JPU.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Camat Teluknaga Tangerang Buka Turnamen Sepak Bola PORCAM HUT RI Ke-81

Next Post

DPRD Kritisi Rencana RSU Serpong Utara Akuisisi Lahan Sekolah

Next Post
DPRD Kritisi Rencana RSU Serpong Utara Akuisisi Lahan Sekolah

DPRD Kritisi Rencana RSU Serpong Utara Akuisisi Lahan Sekolah

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berziarah ke Makam Leluhurnya di Pandeglang

Minggu, 4 Oktober 2026 17:29
Kapolri Jendra Suyudi Ario Seto

Empat Hari Dilantik, Kapolri Jendral Suyudi Ziarah ke Makam Leluhur di Rangkasbitung

Minggu, 4 Oktober 2026 17:08
Pergantian pejabat eselon II

Bupati Tangerang Rotasi Pejabat, Ana Supriatna Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP

Sabtu, 3 Oktober 2026 07:35
Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Dishub Pandeglang Siapkan Trayek Angkutan Dukung Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:20
Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50
Kota Serang

Anggaran Seremonial Dipangkas, Infrastruktur Kota Serang Digenjot

Minggu, 4 Oktober 2026 14:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

HUT ke-81 TNI

Sinergitas TNI-Polri Diperkuat di Pasar Kemis dan Sindang Jaya

by Mulyadi
Senin, 5 Oktober 2026 16:30
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas dan...

Polresta Serang Kota

Kapolresta Serang Kota Beri Kejutan HUT ke-81 TNI di Kodim 0602/Serang

by Fahmi
Senin, 5 Oktober 2026 14:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Soliditas dan sinergitas TNI-Polri kembali diperkuat melalui momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI. Kapolresta Serang Kota...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.