SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Riki Ilham, surveyor PT Federal International Finance (FIF Group) diduga terlibat dalam praktik pengajuan kredit fiktif sepeda motor di wilayah Cilegon. Aksi tersebut diduga dilakukan bersama dua rekannya, termasuk seorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), hingga mengakibatkan perusahaan pembiayaan merugi lebih dari Rp120 juta.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa Riki Ilham didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan alternatif, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan karena hubungan kerja.
JPU menjelaskan, Riki merupakan pegawai kontrak yang bekerja sebagai Field Verifier/Surveyor PT FIF Group Central Serang dengan wilayah tugas di Kota Cilegon.
“Tugasnya melakukan survei lapangan terhadap calon debitur, memverifikasi identitas, pekerjaan, penghasilan, hingga kondisi tempat tinggal sebelum hasilnya disampaikan kepada analis kredit,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 2 Agustus 2026.
Namun, sekitar Juni 2025, terdakwa diduga sepakat bekerja sama dengan Fajar Suryana dan Kholid yang kini berstatus DPO. Dalam pembagian peran, Fajar mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit, sedangkan Kholid menyiapkan uang muka, mengambil kendaraan setelah kredit disetujui, lalu mengalihkan atau menjual kendaraan tersebut.
“Sementara itu, terdakwa bertugas membuat laporan survei yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar pengajuan pembiayaan disetujui perusahaan,” ungkap JPU.
Dalam dakwaan disebutkan sedikitnya terdapat tiga pengajuan kredit yang berhasil diloloskan, yakni atas nama Dodi Aryadipura untuk sepeda motor Honda PCX 160 ABS, Julianti untuk Honda Scoopy Prestige, dan Yuli Pradipta Gunawan untuk Honda Beat Street.
Meski ketiga pengajuan itu dinyatakan layak berdasarkan hasil survei yang dibuat terdakwa, kendaraan yang telah diserahkan kepada para debitur langsung diserahkan kembali kepada Kholid. Setelah itu, keberadaan kendaraan tidak lagi diketahui.
“Sebagai imbalan, terdakwa menerima uang dari Kholid sebesar Rp1,2 juta untuk pengajuan atas nama Dodi Aryadipura, Rp750 ribu untuk Julianti, dan Rp600 ribu untuk Yuli Pradipta Gunawan,” kata JPU.
Kasus tersebut terungkap saat petugas collection PT FIF Group Cabang Cilegon melakukan penagihan terhadap kredit yang macet pada Oktober 2025. Saat mendatangi alamat para debitur, petugas menemukan sejumlah kejanggalan.
“Debitur tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam hasil survei, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen tidak sesuai fakta, bahkan para pemilik identitas mengaku tidak pernah mengajukan kredit dan hanya meminjamkan identitas kepada Fajar Suryana dan Kholid,” ungkap JPU.
JPU juga mengungkapkan, terdakwa memasukkan berbagai informasi fiktif dalam laporan survei, mulai dari alamat tempat tinggal, status pekerjaan, besaran penghasilan, hingga hasil pengecekan lingkungan. Data tersebut kemudian dijadikan dasar oleh analis kredit untuk menyetujui pembiayaan.
“Akibat perbuatan tersebut, PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Cilegon mengalami kerugian sebesar Rp120.509.000,” tutur JPU.
Editor: Bayu Mulyana












