• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tak Jera Karena Narkoba, Sony Pawitan Kembali Diciduk

Redaksi by Redaksi
Senin, 9 Oktober 2017 09:07
in Berita Utama, Featured, Hukum
0
Tak Jera Karena Narkoba, Sony Pawitan Kembali Diciduk
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Vonis empat tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika tidak membuat Sony Pawitan jera. Sabtu (7/10) malam, mantan ketua KNPI Kota Serang itu diciduk di Lingkungan Kaujon, Kelurahan Serang, Kota Serang, atas kepemilikan sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota Ditresnarkoba Polda Banten menggerebek Sony di rumah orangtuanya di Jalan Jayadiningrat, Kaujon, Kota Serang, sekira pukul 23.00 WIB. Polisi menemukan sebuah plastik bening dari saku celana yang dikenakannya. Diduga plastik bening itu berisi sabu-sabu. Polisi kemudian mengamankan Sony ke Mapolda Banten.

“Sony betul itu. Barang buktinya memang sedikit (satu paket-red). Sekarang masih di kantor diperiksa,” kata Direktur Resnarkoba Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Yohanes Hernowo dihubungi Radar Banten, tadi malam.

Yohanes mengaku, pihaknya hingga kemarin masih terus mendalami kasus kepemilikan sabu-sabu. “Masih dikembangkan, barang itu diperoleh atau dibeli dari mana? seperti itu,” jelas Yohanes.

Sebelumnya, Sony pernah diciduk oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten pada Kamis, 7 Febaruari 2013. Anak pengusaha ternama di Kota Serang itu ditangkap setelah polisi menciduk rekannya bernama Ari Wardana di teras rumah Sony Pawitan di Jalan Jayadiningrat, Lingkungan Kaujon, Kota Serang. Dua paket besar ganja seberat 1,5 kilogram disita dari Ari Wardana.

Sementara, saat menggeledah kediaman Sony ditemukan empat paket ganja ukuran sedang seberat 330 gram. Dua paket sabu-sabu seberat 2,33 gram dari dalam kamar Sony. Selasa, 9 Oktober 2013, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Sony dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Sony juga dibebani membayar denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim PN Serang menilai Sony terbukti telah memenuhi dakwaan subsider kesatu Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada putusan itu, Sony diperbolehkan mengikuti pengobatan selama proses pidana penjara lantaran mengidap komplikasi HIV, AIDS, lever, dan paru-paru. (Merwanda/RBG)

Tags: NarkobaSabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Pesan Jokowi saat Bertemu Dahlan Iskan

Next Post

Pemprov Berikan Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Next Post
Pemprov Banten Akan Operasikan Samsat Gendong

Pemprov Berikan Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bapenda Kabupaten Serang Gandeng Kejari Tagih Perusahaan Penunggak Pajak

Bapenda Kabupaten Serang Gandeng Kejari Tagih Perusahaan Penunggak Pajak

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 11 Agustus 2026 06:31
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang bakal menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menagih perusahaan yang masih...

Kekeringan di Kabupaten Serang Meluas, BPBD Usulkan Status Siaga Darurat Bencana

Kekeringan di Kabupaten Serang Meluas, BPBD Usulkan Status Siaga Darurat Bencana

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 11 Agustus 2026 06:13
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kekeringan di Kabupaten Serang semakin meluas. Hingga Senin, 10 Agustus 2026, sedikitnya delapan kecamatan mulai mengalami kesulitan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.