SERANG – Guna meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, Pemerintah Provinsi Banten melakukan banyak kegiatan. Baik kegiatan untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara yang menangani persoalan tersebut seperti bimbingan teknis, hingga kegiatan untuk meningkatkan semangat kerja dan prestasi kerja seperti pemberian penghargaan.
Kali ini Pemprov Banten memberikan penghargaan pengelolaan keuangan dan aset daerah baik kepada ASN secara perseorangan, maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan, pemberian penghargaan tersebut dibagi ke dalam tiga kriteria. Pertama, kriteria bendahara pengeluaran, kedua kriteria pengurus barang, dan ketiga kriteria penata akuntansi.
“Kita buat mekanisme penilaian untuk setiap kriterianya, sehingga penghargaan nanti diberikan seobjektif mungkin dan dilakukan dengan penilaian-penilaian tertentu,” ujar Nandy, Senin (9/10).
Nandy menjelaskan, untuk kriteria bendahara pengeluaran, aspek penilaiannya yaitu revolving uang persediaan, pengembalian tambah uang, hukum disiplin, temuan inspektorat, pergeseran SPD, dan kehadiran rapat koordinasi.
Kriteria pengurus barang, aspek penilaiannya yaitu tepat waktu dalam menyusun dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah, serta dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dan selain tanah dan atau bangunan.
Kemudian tepat waktu dalam melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah, membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada pengguna barang, misalnya sertifikasi, pengamanan kendaraan dinas, dan sebagainya.
Lalu, tepat waktu dalam menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, membuat kartu inventaris ruangan dan memberi label barang milik daerah, melakukan stock opname barang persediaan, melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang pengguna barang dan laporan barang milik daerah, kehadiran dalam kegiatan aset, dan tidak pernah terkena sanksi disiplin PNS.
Sedangkan untuk kriteria penata akuntansi aspek penilaiannya yaitu kepatuhan penyampaian laporan, keaktifan dalam setiap forum atau kegiatan akuntansi, tingkat keakuratan data dalam pelaksanaan tugas, pemahaman terhadap aturan terkait penyusunan laporan keuangan, prinsip dasar akuntansi dan aplikasi sistem informasi yang digunakan, masa menjabat sebagai pelaksana akuntansi, responsif dan komunikatif, loyalitas dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan, dan latar belakang pendidikan.
“Nah setiap aspek memiliki bobot nilainya. Akumulasi dari bobot tersebutlah yang menjadi acuan pemberian penghargaan,” ujar Nandy.
Terkait penerima penghargaan, untuk kriteria bendahara pengeluaran, terbaik I yaitu Rezqi Taqiya dari OPD Kesbangpol, terbaik II yaitu Aulia Fathurahman dari OPD BPBD, terbaik ketiga yaitu Rahmat Sriyanto dari OPD DPMD.
Untuk kriteria pelaksana akuntansi, terbaik I yaitu Eka Mahmudin Setya Warga dari OPD Dinas ESDM, terbaik II Boy Roni Risnandi dari Inspektorat, terbaik III yaitu Abid Tohir dari DP3AK2B.
Untuk kriteria pengurus barang, terbaik I yaitu Tati Sulastri dari Diskominfo Statistik dan Persandian, terbaik II yaitu Agus Andriansyah dari Dinas ESDM, dan terbaik III yaitu TB Ubung Sujadi dari Kesbangpol.
“Untuk OPD terbaik dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Dinas ESDM,” kata Nandy. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)