SERANG – Dari 17 partai politik yang telah mendapatkan tanda terima syarat berkas administrasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, sembilan di antaranya menyerahkan berkas tersebut di hari terakhir.
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menjelaskan, sembilan parpol yang mendaftar dan menyerahkan berkas administrasi di hari terakhir batas penyerahan di antaranya PKS, Partai Garuda, PPP, PKB, PBB, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKPI, dan Partai Republik.
“Setelah ini ada tahapan penelitian administrasi. Harusnya dilakukan dari hari ini sampai 15 November mendatang, selesai itu, verifikasi faktual. Proses ini ada dua kategori, faktual kepengurusan dan keanggotaan, dan faktual terhadap KTA,” ujar Heri.
Untuk verifikasi faktual terhadap KTA, menurut Heri, KPU akan melakukan pengecekan ke lapangan sesuai data yang diserahkan dengan metode sampling acak sederhana interval.
“Selesai itu, penyampaian hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten kota ke partai politik. Setelah proses ini selesai, diserahkan ke KPU Provinsi Banten untuk kemudian diserahkan ke KPU RI,” papar Heri.
Untuk diketahui, hingga batas akhir penyerahan berkas administrasi kemarin, ada 17 parpol yang dinyatakan telah memenuhi syarat. Beberapa partai yang dinyatakan telah memenuhi syarat di antaranya, PSI, Partai NasDem, Partai Perindo, Partai Gerindra, Partai Berkarya, PAN, PKS, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, PKB, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PBB, Partai Garuda, Partai Republik, dan PKPI.
“Yang masih harus menyerahkan berkas administrasi ada dua partai, Partai Persindo dan Partai Pika,” ujar Heri. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









