CILEGON – KPU Kota Cilegon masih menunggu dua partai lagi yang masih melakukan perbaikan berkas dokumen KTA dan KTP sesuai Sipol hingga pukul 24.00 WIB 17 Oktober hari ini. Partai itu yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Ketua KPU Kota Cilegon, Fathullah Hisyam mengaku perpanjangan waktu penyerahan berkas dokumen ini sesuai instruksi dari KPU RI berdasarkan SE 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tentang perpanjangan waktu 1×24 jam.
“Kalau kita (KPU Cilegon) hanya mengikuti sesuai instruksi saja. Jadi bagi partai yang belum selesai, kita tunggu hari ini. Kelonggaran dari KPU RI,” ujar Fathullah saat dihubungi Radar Banten Online melalui sambungan telepon seluler, Selasa (17/10).
Ia mengaku keseluruhan partai telah menyerahkan berkas dokumen persyaratan tersebut. Di Cilegon ada sekira 30 partai politik. “Kalau kita tugasnya hanya menerima. Persoalan lolos atau tidaknya itu kan ada di KPU RI yang menilai,” katanya.
Dijelaskannya, sesuai jadwal tahapan hari, semestinya KPU Cilegon melakukan penelitian salinan administrasi sembari menunggu kedua partai politik yang masih harus menyerahkan perbaikan itu. “Penelitian ini sampai tanggal 15 November. Yang kita teliti kesesuaian dokumen yang diserahkan dengan fakta,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)











