SERANG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah Serang mengamankan satwa dilindungi berupa satu ekor Elang Berontok Fase Gelap dan tiga ekor kucing hutan. Satwa-satwa dilindungi tersebut diamankan setelah dijadikan hewan peliharaan oleh salah satu warga Kota Cilegon.
Kepala BKSDA Jabar Wilayah Serang Andre Ginson menjelaskan, satwa-satwa dilindungi tersebut diamankan setelah diserahkan secara sukarela oleh orang yang memelihara hewan tersebut.
“Pemilik beralasan tidak ingin melalui proses hukum soal kepemilikan hewan dilindungi,” ujarnya saat ekspose di kantor BKSDA Jawa Barat Wilayah Serang, Selasa (24/10)
Setelah dilakukan pengamanan, selanjutnya BKSDA akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan-hewan tersebut untuk selanjutnya dilepaskan ke international animal rescue di Bogor dan ke pusat penyelamatan satwa di Sukabumi.
“Kita lihat dulu sifat satwa itu, kalau memang sehat dan sifat liarnya sudah keluar kita bisa rilis langsung, sementara kita lihat elang ini masih jinak makanya kita titipkan ke lembaga konservasi sementara,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









