JAKARTA – Rapat paripurna DPR memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas menjadi UU melalui voting masing-masing anggota DPR, Selasa (24/10).
Pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, keputusan voting dilakukan karena tidak ditemui keputusan musyawarah dan mufakat. “Pengambilan keputusan sepakat melalui mekanisme voting,” ujar Fadli Zon di dalam rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10), sebagaimana dilansir JawaPos.com.
Fadli pun melihat absensi anggota DPR yang datang sebanyak 445 dari total keseluruhan anggota DPR sebanyak 560 anggota.
Setidaknya, sebanyak tujuh fraksi yakni Fraksi Partai Golkar, Nasdem, Hanura, PDI-P, Partai Demokrat, PKB, dan PPP sepakat Perppu disahkan menjadi UU.
“Jadi didapat 314 anggota yang menerima,” katanya.
Sementara ada tiga fraksi yang menyatakan menolak Perppu tersebut disahkan menjadi UU. Mereka adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN). “Jadi total 131 anggota yang menolak,” ungkap Fadli.
Dengan demikian dari pengambilan voting itu, didapatkan bahwa Perppu Ormas itu sepakat menjadi UU. “Rapat paripurna memutuskan menyetujui Perppu Ormas menjadi UU,” pungkasnya. (cr2/ce1/JPC/JPG)








